Wamen Ossy Tinjau Dua Inovasi Layanan Pertanahan Kantah Kota Tangerang

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota Tangerang – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, pada Rabu (23/07/2025), menyambangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang untuk melihat hasil inovasi yang dikembangkan dalam pelayanan pertanahan., Terdapat dua inovasi yang diusung Kantah Kota Tangerang, yaitu layanan Drive Thru dan Kantor Pertanahan Virtual.

“Ada dua inovasi yang dilakukan oleh Kantah Kota Tangerang ini, yaitu layanan Drive Thru dan layanan Kantor Pertanahan Virtual. Alhamdulillah betul-betul menyentuh dan juga mendapatkan apresiasi masyarakat,” ujar Wamen Ossy.

Dalam peninjauan kali ini, Wamen Ossy berkesempatan melayani langsung masyarakat yang sedang mengambil sertipikat melalui loket Drive Thru. Berkas yang diberikan Wamen Ossy kepada masyarakat adalah sertipikat tanah yang baru saja dilakukan Roya. Tanpa turun dan memarkir kendaraan, masyarakat yang sudah mendapatkan notifikasi jadwal pengambilan berkas, dapat langsung menerima berkasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kantah Kota Tangerang juga memiliki layanan Kantor Pertanahan Virtual. Layanan ini dapat diakses di https://kot-tangerang.atrbpn.go.id/ yang di dalamnya berisi detail layanan yang sama seperti layanan langsung di Kantah Kota Tangerang. Beberapa di antaranya loket pendaftaran, customer service, pengambilan formulir, unggah berkas, pembayaran PNBP, hingga opsi pengambilan dokumen.

Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy juga melakukan teleconference bersama diaspora yang saat ini sedang bekerja di Jepang, Eric Widjaja. Eric menggunakan layanan Kantor Pertanahan Virtual untuk berkonsultasi terkait pengurusan sertipikatnya.

Dalam kesempatan yang sama, hadir pula perwakilan dari Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Di momen ini, ia mengatakan bahwa isu utama dalam masalah pertanahan, termasuk mafia tanah terjadi karena persoalan akses terhadap layanan pertanahan itu sendiri.

“Di sini kita melihat bagaimana Kantor Pertanahan berbenah dan melakukan inovasi. Melalui Drive Thru, yang aksesnya langsung. Melalui Kantor Pertanahan Virtual, orang yang jaraknya jauh, bisa langsung mendapatkan layanan pertanahan. Hal seperti inilah yang bisa membuat mafia tanah tidak ada lagi,” ujar Yeka Hendra Fatika.

Dalam peninjauan ini, Wamen Ossy didampingi oleh Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Adjie Arifuddin; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto; serta Kepala Kantah Kota Tangerang, Heri Mulianto.

Berita Terakait

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terakait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:35 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:03 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:46 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:30 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terabru