Ustadz di Cikande Terancam Dilaporkan Setelah Diduga Menikahkan Perempuan Bersuami

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Penabanten.com, Kab. Serang – Seorang ustadz berinisial Ustadz Sahal yang berdomisili di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, terancam dilaporkan kepada pihak berwajib. Hal ini menyusul pengakuannya yang teledor menikahkan seorang perempuan berinisial DW yang ternyata masih sah berstatus istri dari seorang pria bernama Sardi alias Bedit.

Sardi, yang mengaku sebagai suami sah DW, mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan bahwa istrinya telah menikah lagi tanpa sepengetahuannya. Pernikahan tersebut terjadi pada hari Minggu, 28 September 2025, di rumah DW di Desa Leuwi Limus. DW dinikahkan dengan seorang pria berinisial JRM, warga Kampung Jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi di kediamannya pada Selasa, 30 September 2025, Ustadz Sahal membenarkan bahwa dirinyalah yang menikahkan pasangan tersebut. Ia mengaku lupa bahwa DW dan Sardi masih terikat pernikahan yang sah secara negara. “Lupa saya, Pak.

Benar-benar saya dikasih lupa saat itu jika DW dan Bedit masih ada tali pernikahan yang sah secara negara, mereka belum bercerai,” ujar Ustadz Sahal.

Lebih lanjut, Ustadz Sahal menjelaskan bahwa pernikahan DW dan JRM berlangsung pada hari Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Prosesi pernikahan tersebut, menurutnya, dilakukan di rumah DW dengan lengkap dihadiri wali dan saksi-saksi.

Sumber: indosatunews.com

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terabru