Penabanten.com, Pandeglang – Dalam rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Wilayah Hukum Polres Pandeglang, Kamis, (05/03/2020), bertempat di kantor Desa Tegalwangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, Sat Binmas Polres Pandeglang menggelar Focus Group Discution (FGD) dengan tema “Forum Grup Discusion Peran Aktif Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Wilayah Hukum Polres Pandeglang. Acara tersebut, turut pula dihadiri oleh Kepala Desa Tegalwangi, Kiki Maulana Sopa, Kabid Pemberdayaan Perempuan, Hj. Enong Iroh Rohayah, dan puluhan masyarakat Desa Tegalwangi.
KBO Binmas Polres Pandeglang, Ipda Agus daryana, dijumpai usai acara mengatakan, Focus Diskusi untuk masyarakat ini, dilaksanakan agar masyarakat mengerti apa itu yang disebut dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kegiatan FGD ini dilaksanakan agar masyarakat mengerti dengan lebih jelas, dengan KDRT. Oleh karena itu kami membawa narasumber, dengan maksud, biar lebih jelas cara pencegahan dan penanggulang KDRT. Biar masyarakat mengerti, apa itu kekerasan dalam rumah tangga, bagaimana cara penanggulangannya, bagaimana cara cara pencegahannya, bagaimana, dan apa saja yang bisa disebut sebagai kekerasan dalam rumah tangga,” ucapnya.
Baca Juga : Pak Kadir Terasa Terobati Penyakitnya, Setelah di Sambangi Oleh Tim Jum’at Barokah Polda Banten
KDRT, masih kata Agus, bisa juga dalam bentuk Psikis, fisik, kejahatan seksual, atau penelantaran. Sementara, kebanyakan penyebab KDRT sendiri kebanyakan disebabkan faktor ekonomi.
“Untuk di wilayah hukum Polres Pandeglang, alhamdulillah belum pernah terjadi kasus – kasus yabg ekstrim, yang biasa biasa saja. Untuk pencegahan dan meminimalisir terjadinya KDRT, kami sudah berupaya, dengan cara melakukan pembinaan – pembinaan ke Sekolah – sekolah, pesantren – pesantren, karena target pembinaannya untuk secara umum. Kami menghimbau kepada masyarakat, untuk bisa mengetahui dan mengerti apa itu kejahatan kekerasan dalam rumah tangga. Agar supaya, mereka mengerti dan melaporkan, bahwa hal ini sebuah kejahatan. Kadang masyarakat tidak mengetahui kalau hal tersebut ini merupakan kejahatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Hj. Enong Iroh Rohayah S.Kep, Nurse, M.Kep, selaku narasumber pada acara tersebut mengatakan, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang, telah lama menjalin kerjasama dengan UPPA Polres Pandeglang. “Karena, memang ada di bawah DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, ada bagian yang namanya UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), salah satu konsentrasinya adalah membantu menangani kasus – kasus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Lebih lanjut Ia menuturkan, P2TP2A, memberikan pelayanan dari mulai pelayanan pengaduan, ketika ada kasus mereka boleh mengadu kepada kami, setelah itu ketika korban kekerasan membutuhkan pelayanan kesehatan, kita bantu karena kami juga sudah kerja sama dengan RSUD Pandeglang, juga dengan RS Permta Bunda. “Namun ketika memang mau di proses dengan hukum, kita langsung ke UPPA Polres Pandeglang untuk bekerjasama. Selanjutnya, ketika korban kekerasan tersebut membutuhkan pelayanan Psikologi, karena traumanya biasanya mendalam, kita turut bantu. Karena sekarang kita juga punya psikolog, bu rika psikolognya,” paparnya.
Untuk pencegahan terjadinya KDRT dan kekerasan lainnya, lanjutnya, pada tahun 2019 kami sudah melakukan sosialisasi langsung turun di 5 Kecamatan, yang kita advokasi untuk pencegahan KDRT atau kekerasan lainnya. Kemudian, lewat kegiatan Eduaksi kita laksanakan serentak pada Desember 2019, semua SMP di masing – masing Kecamatan kita lakukan sosialisasi.
“Untuk menghindari terjadinya KDRT, kami menghimbau untuk masyarakat, kuncinya melaksanakan ajaran agama dengan baik, kedua pengendalian diri dari masing masing pasangan. Karena, pasti setiap pasangan memiliki kekurangannya, untuk menyikapi hal itu, agar memiliki pengendalin diri yang baik dan kuat. Sehingga, tidak terjdi KDRT,” terangnya.
Baca Juga : Pengurus SMSI Lebak Periode 2020-2023 Resmi Dibentuk
Ditempat yang sama, Kepala Desa Tegalwangi Kiki Maulana Sopa mengatakan, kegiatan seperti memang dibutuhkan oleh warganya. Sehingga, warga masyarakatnya.mengetahui apa itu yang di sebut dengan KDRT.
“Selama ini mungkin sejumlah masyarakat hanya mengetahui sebutannya saja. Diharapkan, setelah mengikuti acara FGD ini, warga mengetahui apa itu KDRT, seperti apa sangsinya, jadi warga pun bisa menghindari dari dan mencegah hal tersebut,” pungkasnya. (Risman).