Unit IV PPA Polres Serang Kota Amankan Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

- Penulis

Selasa, 3 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serkor – Unit IV PPA Polres Serang Kota Polda Banten amankan pelaku kasus tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UI RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota, Senin (02/09/2019) pukul 10.30 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi kepada awak media, Selasa (03/09/2019) membenarkan telah diamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan dibawah umur atas laporan nomor polisi LP-B / 273/ IX / RES. 1.24 / 2019 / SPKT / Res Serang Kota, tanggal 02 September 2019 atas nama orangtua korban SD (6).

Dijelaskan Firman, awalnya pelaku sedang beristirahat di lapangan daerah Pejaten dan korban sedang bermain di lapangan tersebut lalu tersangka menghampiri korban kemudian tersangka memeluk dan memegang kemaluan korban secara bergantian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian saksi (Siti) melihat korban sedang di peluk sama orang tak di kenal lalu berteriak, lalu tersangka kabur dan mencari tempat makan tidak lama kemudian ketika tersangka sedang makan warga dan orang tua korban sudah ada di belakang tersangka. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Serang Kota.

“Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) UI RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Firman.

Sumber : BidHumas

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru