Tuntut Keadialan, Warga Perumahan Bumi Pasir Limus Akan Lapor Polisi

Minggu, 18 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Merasa dicurangi oleh PT.Pilar Papan Nusantara, puluhan warga masyarakat yang menjadi konsumen Perumahan Bumi Pasir Limus, yang berada di Desa Pasir Limus, kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang ,akan adukan pihak pengembang ke Polda Banten.

Laporan ini ditempuh karena mulai dari tahun 1996, beli tanah dan bangunan kepada PT.Pilar Papan Nusantara, yang menjadi pihak pengembang atas perumahan Bumi Pasir Limus, hingga saat ini tidak ada kejelasan surat menyuratnya.

Puluhan warga masyarakat penghuni sekaligus konsumen PT.Pilar Papan Nusantara, yang tergabung dalam paguyuban pasir limus bersatu, akan segera melakukan upaya hukum agar permasalahan yang terjadi selama 26 tahun ada titik terang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panut selaku perwakilan dari penghuni perumahan Bumi Pasir Limus, akan segera berkoordinasi dengan semua pihak agar upaya yang ditempuh segera mendapat respon dari Pihak PT.Pilar Papan Nusantara.

” kami sudah jenuh atas janji-janji yang diberikan oleh pihak pengembang, 26 tahun itu bukan waktu yang sebentar, kami sudah tidak bisa sabar lagi menunggu. Sesuai kesepakatan bersama, dalam waktu dekat ini, kami warga perumahan bumi pasir limus, akan segera membuat laporan ke Polda Banten. Pihak yang akan kami laporkan adalah pihak pengembang perumahan Bumi Pasir Limus, PT.Pilar Papan Nusantara. ” kata Panut hari ini ( 18/04).

Surya ,selaku pihak perwakilan dari warga masyarakat Perumahan Bumi Pasir Limus, menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian agar permasalahan yang terjadi selama 26 tahun segera berakhir. ” kami dan kawan -kawan akan mencoba komunikasi dengan Pihak PT. Pilar Papan Nusantara, kalau dalam waktu dekat ini pihak pengembang tidak ada etikat baik, kami akan tempuh jalur hukum, sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Surya kepada awak media.

( AT9. Novan /holan )

Berita Terkait

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal
Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang
PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Senin, 22 Desember 2025 - 11:56 WIB

Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Berita Terbaru