Tuntut Keadialan, Warga Perumahan Bumi Pasir Limus Akan Lapor Polisi

Minggu, 18 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Merasa dicurangi oleh PT.Pilar Papan Nusantara, puluhan warga masyarakat yang menjadi konsumen Perumahan Bumi Pasir Limus, yang berada di Desa Pasir Limus, kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang ,akan adukan pihak pengembang ke Polda Banten.

Laporan ini ditempuh karena mulai dari tahun 1996, beli tanah dan bangunan kepada PT.Pilar Papan Nusantara, yang menjadi pihak pengembang atas perumahan Bumi Pasir Limus, hingga saat ini tidak ada kejelasan surat menyuratnya.

Puluhan warga masyarakat penghuni sekaligus konsumen PT.Pilar Papan Nusantara, yang tergabung dalam paguyuban pasir limus bersatu, akan segera melakukan upaya hukum agar permasalahan yang terjadi selama 26 tahun ada titik terang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panut selaku perwakilan dari penghuni perumahan Bumi Pasir Limus, akan segera berkoordinasi dengan semua pihak agar upaya yang ditempuh segera mendapat respon dari Pihak PT.Pilar Papan Nusantara.

” kami sudah jenuh atas janji-janji yang diberikan oleh pihak pengembang, 26 tahun itu bukan waktu yang sebentar, kami sudah tidak bisa sabar lagi menunggu. Sesuai kesepakatan bersama, dalam waktu dekat ini, kami warga perumahan bumi pasir limus, akan segera membuat laporan ke Polda Banten. Pihak yang akan kami laporkan adalah pihak pengembang perumahan Bumi Pasir Limus, PT.Pilar Papan Nusantara. ” kata Panut hari ini ( 18/04).

Surya ,selaku pihak perwakilan dari warga masyarakat Perumahan Bumi Pasir Limus, menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian agar permasalahan yang terjadi selama 26 tahun segera berakhir. ” kami dan kawan -kawan akan mencoba komunikasi dengan Pihak PT. Pilar Papan Nusantara, kalau dalam waktu dekat ini pihak pengembang tidak ada etikat baik, kami akan tempuh jalur hukum, sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Surya kepada awak media.

( AT9. Novan /holan )

Berita Terkait

Kepolisian Dan TNI Sesuai Program Pemerintah Daerah, Kawal Pemindahan Pedagang Ex Penampungan Ke Pasar Baru Cisoka
Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)
Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah
Dari Cikeusal untuk Indonesia, TMMD Ke-127 Hadirkan Negara dan Mengubah Kehidupan Warga Desa
Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg
Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik
PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek
Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:10 WIB

Prof. Francisca Sestri Menjadi Dewan Penasihat Koperasi LPER (Digital)

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:06 WIB

Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:02 WIB

Dari Cikeusal untuk Indonesia, TMMD Ke-127 Hadirkan Negara dan Mengubah Kehidupan Warga Desa

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:13 WIB

Supplier Buka Suara: Harga Daging di Pasar Ciruas Tidak Sampai Rp. 145.000/kg

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:09 WIB

Pers, Aktivisme, dan Tanggung Jawab Etis di Tengah Zaman yang Berisik

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:42 WIB

PT CMMI Diduga Jual Limbah B3 Slag Secara Ilegal; Kadin Bantah Terlibat Pengurugan Proyek

Senin, 9 Februari 2026 - 16:36 WIB

Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Senin, 9 Februari 2026 - 02:55 WIB

Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia

Berita Terbaru