Tumpukan Sampah di Kampung Senen Berasal dari Berbagai Wilayah, Resahkan Warga Sindang Jaya

- Penulis

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Tangerang – Tumpukan sampah yang memprihatinkan di Kampung Senen, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan. Warga menduga sampah-sampah tersebut merupakan buangan dari berbagai wilayah, termasuk dari Tangerang Selatan (Tangsel).

Lokasi yang ironisnya sangat dekat dengan permukiman warga ini telah berubah menjadi layaknya tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal. Keadaan ini telah dikeluhkan warga selama hampir tiga tahun.
Seorang warga Kampung Senen yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan rasa

ketidaknyamanannya. “Sampah di sini sudah lama, hampir tiga tahunan. Saya sudah tidak nyaman karena sampahnya semakin hari semakin menumpuk. Apalagi kalau anginnya mengarah ke rumah, baunya itu tidak tahan. Kalau dibakar, asapnya ke mana-mana, jelas tidak nyaman, Pak,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga berharap pemerintah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tangerang, dapat mengambil tindakan tegas. “Kami berharap pihak pemerintah bertindak tegas agar sampah ini diambil dan dibuang ke tempatnya. Jangan ada lagi yang membuang sampah di Kampung Senen. Karena di sini bukan tempatnya,” tambahnya.

Aktivis Minta Pemkab Tangerang Tindak Tegas Pelanggar
Di tempat terpisah, aktivis Kabupaten Tangerang, Ifham, berkomentar keras mengenai persoalan ini. “Sampah di Kampung Senen sudah sangat meresahkan warga. Saya saja kalau lewat situ baunya tidak tertahankan, apalagi warga setempat,” ucap Ifham dengan nada kesal.

Ia mendesak agar LH Kabupaten Tangerang segera menindak tegas para pelanggar. “Saya minta dan berharap LH Kabupaten Tangerang bertindak tegas agar tidak merugikan masyarakat. Apalagi sampah itu jelas-jelas dari kota lain, Tangsel, dibuang ke Kabupaten. Itu sudah jelas tidak boleh. Lama-lama Kampung Senen bisa jadi TPA kedua,” tambahnya.

Ifham juga melontarkan tuduhan serius. “Kalau LH tidak bertindak tegas setelah adanya pemberitaan ini, berarti diduga ada ‘main mata’ dengan pengelola sampah,” katanya.
Perlu diketahui, tindakan membuang sampah sembarangan merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini mencakup larangan, serta sanksi pidana atau administratif bagi para pelanggarnya.

Penulis: Ateng

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru