Transformasi Digital Layanan Pertanahan: Kantah Kota Serang Hadiri Sosialisasi dan Launching Peralihan Hak Elektronik

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Transformasi digital dalam tata kelola pertanahan nasional kembali memasuki babak penting melalui kegiatan Sosialisasi dan Launching Peralihan Hak Elektronik yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. Bertempat di Hotel Novotel Tangerang, kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam mengakselerasi reformasi birokrasi berbasis teknologi informasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Acara yang berlangsung pada jumat (23/05/2025) pagi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, S.H., M.M., serta perwakilan dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, Direktorat Pengaturan Tanah dan Ruang, dan Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Provinsi Banten. Dalam forum yang mempertemukan unsur pusat dan daerah ini, Kantor Pertanahan Kota Serang tidak hanya hadir sebagai peserta aktif, tetapi juga secara resmi melakukan launching perdana Peralihan Hak Elektronik di wilayah kerjanya, menandai komitmen konkret terhadap implementasi sistem layanan pertanahan berbasis digital.

Peralihan Hak Elektronik merupakan salah satu inovasi sistemik yang dirancang untuk menggantikan proses administrasi manual dalam peralihan hak atas tanah. Dengan sistem ini, pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan produk hukum dapat dilakukan secara digital, terintegrasi dengan data spasial dan yuridis, serta terdokumentasi secara real-time.

Dari perspektif kebijakan publik, sistem ini mencerminkan pergeseran paradigma pelayanan dari model konvensional ke arah governance berbasis data dan transparansi, sejalan dengan prinsip akuntabilitas. Secara teknis, digitalisasi ini mendukung data-driven policy dalam pengambilan keputusan tata ruang dan pertanahan, serta memperkuat ekosistem pertanahan yang berbasis transparansi, kecepatan layanan, dan kepastian hukum.

Partisipasi aktif dari jajaran struktural Kantor Pertanahan Kota Serang dalam kegiatan ini menjadi cerminan kesiapan internal menghadapi implementasi sistem elektronik di daerahnya. Upaya ini akan ditindaklanjuti melalui pembaruan prosedur operasional, penguatan kapasitas SDM, serta kolaborasi lintas bidang dalam satuan kerja.

Langkah ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik modern yang menuntut efisiensi proses, akurasi data, dan kecepatan respons terhadap kebutuhan masyarakat. Lebih dari sekadar penggunaan sistem baru, perubahan ini juga mengharuskan reformulasi pola kerja dan mindset aparatur. Sesuai quotes “Masa depan pelayanan publik dibangun dari kesiapan kita beradaptasi secara cerdas terhadap perubahan.”

Melalui kegiatan sosialisasi dan Launching Peralihan Hak Elektronik ini , seluruh pemangku kepentingan menyatukan pemahaman dan strategi untuk menyukseskan implementasi Peralihan Hak Elektronik di seluruh wilayah Provinsi Banten. Kantor Pertanahan Kota Serang sendiri menempatkan agenda ini sebagai prioritas yang akan terus diikuti dengan penguatan internal, pembaruan sistem kerja, serta komitmen jangka panjang terhadap integritas dan profesionalitas pelayanan.

Digitalisasi bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi juga refleksi dari harapan masyarakat terhadap layanan publik yang lebih adil, cepat, dan pasti. Kantah Kota Serang percaya bahwa perubahan ini bukan hanya mungkin, tetapi sudah dimulai dan siap dijalankan bersama.

Berita Terakait

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terakait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:35 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:03 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:23 WIB

Cara Melapor Mafia Tanah ke Kementerian ATR/BPN Lengkap dan Syaratnya

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:46 WIB

Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: _Good Governance_ Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:30 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kementerian ATR/BPN Dinilai Hambat Investasi di Banten akibat Kebijakan LP2B

Berita Terabru