Tim Resmob Polres Serang, Ringkus Dukun Pengganda Uang Di Tirtayasa

Rabu, 11 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang meringkus DA (36 tahun) dukun pengganda uang di rumahnya di Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Rabu (11/10/2023).

Pelaku DA ditangkap setelah dilaporkan YS (45 tahun) warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang setelah tertipu Rp 64 juta setelah dijanjikan mendapatkan uang secara ghaib sebanyak Rp4 miliar.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi sekitar awal bulan September 2023. Korban mengenali pelaku setelah dikenalkan oleh seseorang.

“Awalnya pelaku dikenalkan oleh seseorang karena bisa menggandakan uang, bahkan bisa menarik uang miliaran rupiah secara ghaib,” terang Kapolres kepada Poskota, Rabu (11/10/2023).

Korban yang diketahui sebagai pengelola dari kios BRI Link tertarik ketika DA mengaku bisa menarik uang sebanyak Rp4 miliar secara ghaib dan akan membagi dua uang hasil mistis tersebut.

“Kemudian korban menyerahkan uang sebanyak Rp 12,5 juta kepada pelaku untuk membeli minyak sebagai persyaratan menarik uang secara ghaib atau mistis,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady.

Selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali meminta uang dengan alasan untuk membeli minyak mistik serta madat atau kemenyan. Lantaran hasrat ingin mendapatkan uang Rp4 miliar begitu besar, korban kembali memberikan uang sebanyak Rp 51,5 juta.

“Pemberian uang sebanyak Rp 51,5 juta dilakukan secara bertahap dengan cara transfer M-Banking. Jadi jumlah uang yang sudah diserahkan kepada pelaku sebanyak Rp64 juta,” terang Kapolres.

Setelah beberapa hari berlalu, uang ghaib yang dijanjikan pelaku tidak kunjung ada khabar. Malah pelaku kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang dengan alasan yang sama.

“Merasa dirinya telah menjadi korban penipuan, YS kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang,” kata AKBP Wiwin Setiawan.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob kemudian bergerak memburu dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Di dalam rumah pelaku ditemukan ruangan kecil yang dijadikan tempat ritual perdukunan.

“Dalam rumah DA diamankan 34 gepok potongan kertas putih seukuran uang kertas yang diatasnya diselipkan uang asli pecahan seratus ribu. Juga diamankan peralatan ritual,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DA yang diketahui sebagai pengangguran ini mengaku baru sekali melakukan penipuan dengan modus perdukunan. Pengakuan DA masih didalami karena diduga telah beroperasi cukup lama.

“Ditemukan ruangan kecil untuk ritual, artinya diduga tersangka sudah cukup lama melakukan praktik penipuan dengan modus penggandaan uang. Bagi masyarakat yang mengenal dan merasa telah menjadi korban segera lapor ke Polsek terdekat atau langsung ke Mapolres Serang,” tandasnya. (Man)

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru

Bupati Serang

Stabilisasi Harga Pangan, DKPP Kabupaten Serang Gelar GPM di Pabuaran

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:49 WIB