Penabanten.com, Serang – Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) di Jalan Raya Jakarta – Merak KM 62 Desa Cisait Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (25/04/2019) pukul 23.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Senin (06/05/2019) pukul 07.30 WIB membenarkan bahwa anggota Resmob Satuan Reskrim Polres Serang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) di Jalan lintas Jakarta – Merak.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan. Dirinya menyebutkan keberhasilan tim Resmob Satreskrim Polres Serang berkat adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan 3 orang yang diduga melakukan aksi Curas tersebut.
Pengejaran terhadap tersangka dengan adanya laporan Polisi Nomor LP / 83 / IV / 2019 / Serang / SPK A, tanggal 27 April 2019, atas nama Bunyadi yang bekerja di sebuah expedisi. Tanpa waktu lama, tim lansung bergerak menyelidiki 3 orang tersangka tersebut. Sehingga berhasil diamankan YY (34), ED (42) dan KT (49), ketiganya hanya bekerja sebagai karyawan swasta.
Baca Juga :Sejumlah Tokoh di Banten Apresiasi Penyelenggaraan Pemilu 2019
Indra menjelaskan, ketiga pelaku melakukan aksinya berawal dari menumpang kendaraan yang dibawa oleh korban (Petugas Ekspedisi,red) yang berisikan pakaian yang hendak dikirim ke Lampung.
Namun, ditengah perjalanan tepatnya di KM 62 para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban dengan menutup mata korban dengan menggunakan lakban dan mengikat tangan korban dengan menggunakan kain, sehingga pelaku menguras semua pakaian yang ada didalam kendaraan tersebut.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 Truck Colt Diesel yang berisikan pakaian berbagai jenis dan topi, dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 400.000.000,”terang Indra
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman penjara Maksimal kurungan 9 tahun. “Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tutup Indra
Sumber : BidHumas