Tiang Wi-Fi ‘Pink’ CBNFiber di Rajeg Dipertanyakan, Diduga Langgar Aturan

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Tangerang – Pemasangan tiang telekomunikasi berwarna merah muda milik CBNFiber di Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari publik. Tiang-tiang yang membentang dari Perumahan Royal hingga Jalan Raya Daon-Kukun ini diduga melanggar aturan, dan legalitasnya kini dipertanyakan.
Wajib Punya Izin Sesuai UU Telekomunikasi

Berdasarkan investigasi tim media, pemasangan tiang Wi-Fi ini seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 17 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur seperti ini wajib memiliki perizinan dari Dinas PUPR Kabupaten Tangerang dan persetujuan dari warga, RT/RW, dan pihak kecamatan. Secara teknis, Pasal 15 mengatur standar tiang fiber optik, yaitu: Tinggi tiang antara 7 hingga 11 meter. Jarak maksimal antar tiang 50 meter.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif dan tuntutan ganti rugi.
Izin Hanya Berupa File PDF, Dipertanyakan Keabsahannya
Ketika dikonfirmasi, seorang perwakilan dari PT Cyber (pemilik CBNFiber) mengklaim bahwa mereka sudah mengantongi izin dari Dinas PU. “Sudah ada izin kok dari PU,” katanya sambil menunjukkan file rekomendasi dalam bentuk PDF di layar ponselnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyebut sudah mendapat persetujuan dari Babinsa dan Binamas setempat. Namun, saat dikonfirmasi langsung, kedua aparat tersebut membantah. “Kami tidak tahu dan tidak terlibat dalam kegiatan itu. Apalagi mengizinkannya, itu bukan urusan kami,” tegas mereka.

Keraguan publik makin menguat setelah perwakilan PT Cyber tidak bisa menunjukkan salinan fisik surat izin resmi yang dilengkapi tanda tangan dan stempel instansi. Padahal, menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak melihat bukti legalitas tertulis.
Diduga Izin Digital “Bodong”, Rentan Manipulasi

Para pengamat menilai dokumen digital seperti file PDF sangat rentan dipalsukan. Karena itu, keabsahannya harus diverifikasi langsung ke instansi pemberi izin. Jika tidak ada dokumen tertulis yang sah, publik wajar menduga izin tersebut “bodong” atau diperoleh secara tidak sah.
Maraknya tiang provider yang menjamur di jalan-jalan tanpa pengawasan ketat memicu keresahan warga dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Pemkab Tangerang Didesak Turun Tangan

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas PUPR dan Dinas Komunikasi dan Informatika, untuk segera bertindak. Mereka berharap pemerintah segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap tiang-tiang pink tersebut.
Pemerintah harus memastikan:
Apakah pemasangan sudah sesuai standar teknis?
Apakah ada izin resmi dari instansi terkait?

Apakah sudah mendapat persetujuan warga?
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah wajib menindak tegas, termasuk mencabut izin operasional dan membongkar seluruh tiang yang dipasang tanpa izin resmi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah agar transparan dan tegas dalam mengawasi proyek infrastruktur publik, demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kepercayaan masyarakat.

Berita Terkait

Akhmad Agus Karnawi, Aktivis dan Relawan Kemanusiaan Banten, Raih Gelar Magister Hukum dari Untirta
Direktur BUMDes Sukasaba Menegaskan
Per Tanggal 14 Juli 2025
Sudah Mengundurkan Diri
Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi
Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Akibat Terlilit Hutang Kades Padaherang Kecamatan Angsana Diduga Gelapkan Insentif LKD Serta DD Banprov Dan Dana Bumdes Raib
Diduga Terlibat Pungli di Taman Kota Sepatan, LIPAN HAM Desak Lurah Copot Oknum RT dan RW
Mahasiswa ABR Geruduk Inspektorat Pandeglang, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Ciandur

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:08 WIB

Direktur BUMDes Sukasaba Menegaskan
Per Tanggal 14 Juli 2025
Sudah Mengundurkan Diri

Senin, 12 Januari 2026 - 12:01 WIB

Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi

Senin, 12 Januari 2026 - 09:46 WIB

Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:09 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:57 WIB

Akibat Terlilit Hutang Kades Padaherang Kecamatan Angsana Diduga Gelapkan Insentif LKD Serta DD Banprov Dan Dana Bumdes Raib

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:33 WIB

Diduga Terlibat Pungli di Taman Kota Sepatan, LIPAN HAM Desak Lurah Copot Oknum RT dan RW

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:22 WIB

Mahasiswa ABR Geruduk Inspektorat Pandeglang, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Ciandur

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:12 WIB

Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum RT/RW, Kios UMKM Taman Kota Sepatan Dikeluhkan Warga

Berita Terbaru