Tambah Cuti, TPP ASN Pemkab Serang Dipangkas 50 Persen

- Penulis

Senin, 10 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk melakukan cuti pasca libur Idul Fitri. Larangan tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Bupati Serang Nomor 800/1990/BKPSDM/2019 tentang Larangan Cuti Tambahan.

Jika ada yang melanggar, dipastikan akan terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bukan hanya itu, langsung diberikan sanksi berupa pengurangan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar 50 persen.

”ASN sudah jelas aturannya, tidak ada cuti tambahan, pelayanan kepada masyarakat harus langsung berjalan, tidak ada jeda libur lagi. Kami harus siap kembali melayani masyarakat dengan baik,” kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai halalbihalal di halaman Pendopo Bupati Serang, Senin (10/6/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tatu juga meminta seluruh ASN di semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kompak dalam menjalankan program prioritas. Idul Fitri harus menjadi momen untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kebersamaan. “Kita kembali saling memaafkan, memperkuat persatuan, dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang diperintahkan untuk mengecek kehadiran ASN di seluruh OPD dan pemerintah kecamatan. Proses pemantauan akan dilaporkan langsung kepada Bupati Serang.

“Kami bagi menjadi empat tim untuk melakukan pendataan kehadiran ASN, mulai dari OPD dan pemerintah kecamatan. Terutama kita fokuskan kepada OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” kata Kepala Bidang Pengembangan Karir (Bangrir) pada BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman.

Ia mengaku belum mendapatkan rekap hasil pendataan karena masih proses pengecekan kehadiran ASN. Laporan pendataan akan disampaikan kepada Bupati Serang serta aplikasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. “ASN yang diketahui tidak hadir pasca libur Idul Fitri akan terkena sanksi sesuai surat edaran Bupati Serang,” tegasnya.(Red)

Berita Terakait

Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana
Kolaborasi Dinkes UTD PMI Kabupaten Tangerang dan Disnaker: Cek Kesehatan Gratis Digelar Peringati Hari Puncak Buruh Nasional 2026
Rayakan Puncak May Day 2026, 25 Ribu Buruh Tangerang Kumpul di Puspemkab Mancing 5 Ton Ikan Dan Gelar Bakti Sosial
Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang
Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga
Anggaran Sekolah Gratis Dinas pendidikan kabupaten Tangerang Naik Jadi Rp 68 Miliar, Target 40 Ribu Siswa
Tanggapi Polemik, UPTD Wilayah 2 DTRB Terbitkan Surat Pemanggilan Ketiga untuk Pengelola JDEYO; Minta Hadir Senin Depan
Himbau Masyarakat Cegah Pembuangan Sampah Ilegal, Camat Cisoka Pasang Spanduk Berisi Sanksi Perda Sampah

Berita Terakait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:55 WIB

Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana

Senin, 11 Mei 2026 - 10:36 WIB

Kolaborasi Dinkes UTD PMI Kabupaten Tangerang dan Disnaker: Cek Kesehatan Gratis Digelar Peringati Hari Puncak Buruh Nasional 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:01 WIB

Rayakan Puncak May Day 2026, 25 Ribu Buruh Tangerang Kumpul di Puspemkab Mancing 5 Ton Ikan Dan Gelar Bakti Sosial

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:26 WIB

Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:09 WIB

Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Anggaran Sekolah Gratis Dinas pendidikan kabupaten Tangerang Naik Jadi Rp 68 Miliar, Target 40 Ribu Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 11:42 WIB

Tanggapi Polemik, UPTD Wilayah 2 DTRB Terbitkan Surat Pemanggilan Ketiga untuk Pengelola JDEYO; Minta Hadir Senin Depan

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

Himbau Masyarakat Cegah Pembuangan Sampah Ilegal, Camat Cisoka Pasang Spanduk Berisi Sanksi Perda Sampah

Berita Terabru