Talkshow Melalui Udara, Ditnarkoba Polda Banten Ajak Masyarakat Berantas Narkoba

Kamis, 19 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Dit Narkoba Polda Banten bersama Bidhumas Polda Banten melakukan Talk show di Radio 104.8 PBS FM Cipocok Serang, Kamis (19/9/2019).

Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu Akbp Djamaludin Chaniago S.H Kabagbin ops Ditresnarkoba Polda Banten didampingi Paur mitra subbid penmas Bidhumas polda banten IPTU Yudhiana.

Dipandu salah satu penyiar radio Radio 104.8 PBS FM Rani, Akbp Djamaludin Chaniago S.H Kabagbin ops Ditreanarkoba Polda Banten mensosialisasikan tentang narkoba dan bahaya narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya, menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,” Katanya saat talkshow di radio Pbs Fm.

Kemudian ia menyampaikan pengguna narkoba dimasyarakat terbanyak yaitu Usia remaja 17 tahun hingga 30 tahun.

“Untuk para remaja yang ditemukan mereka sering mengomsumsi obat-obatan seperti Tramadol, eximer, dan obat-obatan lainnya jika dikomsumsi rutin maka efeknya sama akan membunuh secara perlahan,” Ujarnya.

Dalam peredaran narkotika ada 3 golongan yang tidak boleh dikomsumsi dan akan ada pidananya, untuk Golongan I Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain,Opium, Heroin, dll, Golongan II, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Morfin, Pertidin dll, dan Golongan III, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Kodein, dll.

“Ganja ini termasuk narkotika golongan 1 sering digunakan dan disalahgunakan sangat marak juga di indonesia, baru-baru ini ditnarkoba polda banten menangkap pengedar narkotika jenis sabu seberat 90 kg,”pungkasya.

Selanjutnya ia menyampaikan Sesuai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 , pemberantasan narkoba bukan hanya kepada masyarakat melainkan kepada semua pihak termasuk POLISI dan BNN, jika masyarakat menemukan pengguna narkoba segera melaporkan ke pihak berwajib

” Termasuk personil Polri pun, pasti ditindak apabila sebagai pengguna atau kecanduan narkoba, hukumannya bisa sampai dipecat,”katanya.

Terkahir ia menghimbau untuk Seluruh masyarakat jika ada yang mencurigakan baik pengguna maupun pengedar narkoba harus laporkan dan narkoba harus diberantas bersama. (Hms)

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Baznas Kabupaten Serang Terima Bantuan Mobil Ambulans dari PNM

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:00 WIB