Suryadi Msi, ” Soal Tanah Bengkok Desa Tobat dan Rakyat itu Menjadi Prioritas Pemerintah”.

- Penulis

Jumat, 12 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Banyaknya pemberitaan terkait tanah bengkok di desa tobat kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang provinsi Banten yang kini sedang kisruh antara masyarakat desa tobat dengan pemerintah kabupaten Tangerang di media online akhirnya wakil sekretaris LKN ( Lembaga Kebudayaan Nasional ) angkat bicara, “Jika benar sudah berkembang ke persoalan hukum pada tanah Desa Tobat, Balaraja, Tangerang, Banten yang di atasnya akan dibangun Pasar Tematik Sentiong dan sudah delapan bulan terbiarkan sehingga luput dari agenda DPRD Kabupaten Tangerang, maka tak salah bila dipahami ada persoalan manajemen dalam pengagendaan acara.

Pengamat kepolisian dan budaya, Suryadi, MSi, mengatakan, terlalu lama kalau cuma untuk membahas persoalan tersebut harus lebih dahulu menunggu delapan bulan baru diagendakan.

“Ada persoalan manajemen, bagaimana, kok hanya soal mengakomodasi ke dalam agenda, baru delapan bulan kemudian diagendakan, seharusnya persoalan rakyat dan tanah itu, jadi prioritas,” kata Suryadi. Jumat, (12/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendiri Pusat Studi Komunikasi Kepolisian (PUSKOMPOL) itu menilai, sebenarnya hampir di seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, musyawarah sudah menjadi bentuk dan ciri yang senantiasa dikedepankan dalam berbagai persoalan yang tumbuh sehingga tidak berkembang lebih jauh.

Komunikasi yang efektif, lanjutnya, akan mampu memengaruhi bagaimana suatu persoalan bisa “nyambung” antara pihak- pihak yang berbeda bahkan berselisih sehingga dapat diselesaikan melalui musyawarah.

“Jadi, mungkin kalau DPRD tanggap secara sedini, tak perlu ada pemasangan plang lahan atau saling klaim dari para pihak. Maka, semua terhindar dari persoalan hukum,” kata Suryadi.

Kini akibatnya, lanjut Wasekjen Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN), tak bisa dihindarkan kini seolah ada saling klaim.

“Rakyat keluarkan berkas pembuktian, pihak investor juga nanti menyatakan berhak mengembangkan. Bagaimana pun investor tidak mungkin bergerak tanpa ada motivasi dan alas formal. Jadi meluas deh masalahnya?” kata Suryadi.

Bagaimanapun, persoalan yang sudah mulai menyentuh ke ranah hukum ini, harus diselesaikan dengan solusi yang produktif.

Pertama-tama, jika benar itu tanah desa dan tidak ada hal yang membenarkan itu dapat dialihfungsikan, maka harus lebih dahulu dikembalikan ke posisi semula ketika tak bermasalah.

“Kembalikan ke titik nol bahwa itu adalah tanah desa. Di lain sisi penegak hukum harus mulai bekerja mengungkap bagaimana di atas lahan itu sampai bisa terjadi akan dibangun pasar tematik,” kata Suryadi.

Di sisi rakyat atau desa juga harus berbenah. Kata Suryadi, lahan kurang lebih seluas 6,18 hektar itu sendiri benarkah selama sudah dikelola untuk kepentingan umum sehingga produktif bagi rakyat atau desa.

Jadi langkah saat ini, bukan menstatusquokan lahan tersebut. Tetapi, lanjutnya kembalikan saja kepada posisi semula.

Jika itu memang tanah lahan desa, urainya, kembalikan kepada fungsinya sehingga dapat produktif untuk kepentingan desa atau kepentingan umum.tutupnya.
(Agung)

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru