Sudah Beristri, Nikah Sirih Oknum Kepala Desa di Kecamatan Cikeusal Jadi Viral

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Penabanten.com, Serang – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Cikeusal diduga menikah kembali tanpa sepengetahuan dari istri sah, oknum Kepala Desa di Cikeusal inisial SJ diduga menikahi seorang janda anak satu inisial SS pada Jumat 21 Februari 2025.

SJ yang merupakan Kepala Desa aktif di salah satu desa di Kecamatan Cikeusal diketahui telah memiliki seorang istri sah dan sudah dikaruniai empat orang anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang didapat bahwa oknum Kepala Desa inisial SJ mempersunting janda anak satu berawal dari paman SS inisial M warga Pasir Binong Kragilan, oknum Kepala Desa SS diduga dijodohkan dengan SS oleh paman SS inisial M.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Oknum Kepala Desa SJ mengatakan, itu hanya isu, ujar SJ, Senin (24/2/2025).

Menikah tanpa izin istri pertama dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan Pasal 279 KUHP.

Hukum pidana, Suami yang menikah lagi tanpa izin istri pertama dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun, Jika suami menyembunyikan bahwa ia sudah menikah sebelumnya, maka dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber : wartahukum.com

Berita Terakait

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terakait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terabru

Gubernur Banten

Wagub Dimyati Arahkan Duta Pariwisata Angkat Potensi Wisata Banten

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Banten

Wagub Dimyati Arahkan Duta Pariwisata Angkat Potensi Wisata Banten

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:09 WIB