Sudah Beristri, Nikah Sirih Oknum Kepala Desa di Kecamatan Cikeusal Jadi Viral

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Penabanten.com, Serang – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Cikeusal diduga menikah kembali tanpa sepengetahuan dari istri sah, oknum Kepala Desa di Cikeusal inisial SJ diduga menikahi seorang janda anak satu inisial SS pada Jumat 21 Februari 2025.

SJ yang merupakan Kepala Desa aktif di salah satu desa di Kecamatan Cikeusal diketahui telah memiliki seorang istri sah dan sudah dikaruniai empat orang anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang didapat bahwa oknum Kepala Desa inisial SJ mempersunting janda anak satu berawal dari paman SS inisial M warga Pasir Binong Kragilan, oknum Kepala Desa SS diduga dijodohkan dengan SS oleh paman SS inisial M.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Oknum Kepala Desa SJ mengatakan, itu hanya isu, ujar SJ, Senin (24/2/2025).

Menikah tanpa izin istri pertama dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan Pasal 279 KUHP.

Hukum pidana, Suami yang menikah lagi tanpa izin istri pertama dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun, Jika suami menyembunyikan bahwa ia sudah menikah sebelumnya, maka dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber : wartahukum.com

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru