Sudah Beristri, Nikah Sirih Oknum Kepala Desa di Kecamatan Cikeusal Jadi Viral

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Penabanten.com, Serang – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Cikeusal diduga menikah kembali tanpa sepengetahuan dari istri sah, oknum Kepala Desa di Cikeusal inisial SJ diduga menikahi seorang janda anak satu inisial SS pada Jumat 21 Februari 2025.

SJ yang merupakan Kepala Desa aktif di salah satu desa di Kecamatan Cikeusal diketahui telah memiliki seorang istri sah dan sudah dikaruniai empat orang anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang didapat bahwa oknum Kepala Desa inisial SJ mempersunting janda anak satu berawal dari paman SS inisial M warga Pasir Binong Kragilan, oknum Kepala Desa SS diduga dijodohkan dengan SS oleh paman SS inisial M.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Oknum Kepala Desa SJ mengatakan, itu hanya isu, ujar SJ, Senin (24/2/2025).

Menikah tanpa izin istri pertama dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan Pasal 279 KUHP.

Hukum pidana, Suami yang menikah lagi tanpa izin istri pertama dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun, Jika suami menyembunyikan bahwa ia sudah menikah sebelumnya, maka dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber : wartahukum.com

Berita Terkait

Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi
Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame
Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong
Akibat Terlilit Hutang Kades Padaherang Kecamatan Angsana Diduga Gelapkan Insentif LKD Serta DD Banprov Dan Dana Bumdes Raib
Diduga Terlibat Pungli di Taman Kota Sepatan, LIPAN HAM Desak Lurah Copot Oknum RT dan RW
Mahasiswa ABR Geruduk Inspektorat Pandeglang, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Ciandur
Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum RT/RW, Kios UMKM Taman Kota Sepatan Dikeluhkan Warga
Kapolsek Tirtayasa Klarifikasi Isu BBM Ilegal: Kasus Kini Ditangani Satreskrim Polres Serang

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 12:01 WIB

Akses Lumpuh Total Akibat Banjir, Warga Desak Pemerintah Pandeglang Carikan Solusi

Senin, 12 Januari 2026 - 09:46 WIB

Siap Serap Aspirasi Warga, Dedi Supandi Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Sukadame

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:09 WIB

Hujan Lebat Picu Banjir Susulan, Kapolres Aceh Timur Siagakan Perahu Evakuasi di Sejumlah Gampong

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:57 WIB

Akibat Terlilit Hutang Kades Padaherang Kecamatan Angsana Diduga Gelapkan Insentif LKD Serta DD Banprov Dan Dana Bumdes Raib

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:33 WIB

Diduga Terlibat Pungli di Taman Kota Sepatan, LIPAN HAM Desak Lurah Copot Oknum RT dan RW

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:22 WIB

Mahasiswa ABR Geruduk Inspektorat Pandeglang, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Ciandur

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:12 WIB

Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum RT/RW, Kios UMKM Taman Kota Sepatan Dikeluhkan Warga

Senin, 5 Januari 2026 - 20:42 WIB

Kapolsek Tirtayasa Klarifikasi Isu BBM Ilegal: Kasus Kini Ditangani Satreskrim Polres Serang

Berita Terbaru