Suami Syok Tahu Istri Selingkuh Saat Sakit Keras, Akhirnya Suami Nekat Akan Lapor Ke Polisi

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Maraknya kasus perselingkuhan bukan rahasia umum lagi namun beda dengan kasus perselingkuhan yang sudah terjadi di desa Cipinang kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang, bukan hanya kepergok selingkuh ini terang-terangan seorang istri telah melakukan pernikahan siri tanpa ada surat cerai dari suami hal ini sudah terjadi kurang lebih satu bulan yang lalu.

Menurut keterangan Sarta yg mulai berangsur sehat tidak lain adalah suami yang sah dari istri Rohayah mengaku bahwa istrinya sudah melangsungkan pernikahan lagi dengan laki-laki lain tanpa dasar.

” Saya masih suami Rohayah yang sah dan ke absahan kami dibuktikan dengan adanya surat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatn Angsana di perkirakan pernikahan kami tercatat pada tahun 2008/2009.
Saya sangat kaget setelah mendengar istri saya menikah lagi dengan laki-laki lain tanpa ada surat cerai dari saya maupun dari pengadilan agama, saya juga heran kenapa pihak P3N dan pihak desa sekaligus para ust. dan tokoh agama di desa Cipinang berani menikahkan istri saya tanpa ada surat cerai dari saya, mungkin mereka menganggap saya sudah mati barangkali” Terangnya ke awak media pada Kamis 27/04/2023.

Sementara Rohayah ditemui di kediamannya tidak lain dan tidak bukan rumah dari hasil guna kaya sama Sarta mengaku benar bahwa dirinya sudah menikah lagi dengan laki-laki idamanya sebulan yang lalu menurutnya dia menikah lagi karna sudah di cerai sama suaminya Sarta tiga bulan yang lalu.

” Benar pak saya sudah menikah ini suami saya di sebelah saya kenapa saya menikah karna saya sudah kordinasi dengan P3N, tokoh agamai serta pihak desa bahwa saya bisa melangsungkan pernikahan lagi karna saya sudah di cerai walaupun melalui ucapan atau kata-kata” terangnya

Sementara pihak desa Cipinang membenarkan sekaligus menyaksikan jalanya pernikahan antara Rohayah dengan Arkani masih sama-sama warga Desa Cipinang, dipertanyakan soal buku nikah Rohayah juga mengakui ada namun dia lupa menyimpan dua buah buku nikah tersebut.

Sementara pihak keluarga dari Sarta Aan Andrian sudah mendatangi pihak Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pengecekan catatan buku nikah antara Sarta dengan Rohayah pada tahun 2008/2009 dan saat ini pihak kepala kantor KUA kecamatan Angsana masih mencari data-data tersebut.menurut Andrian pihak keluarga sekaligus dari Aktivis FPR (Front Pendamping Rakyat) akan mengawal kasus ini ke ranah hukum mengingat Aan menduga hal ini sudah melanggar UU KUHP.

” Saya akan mengawal dan mendampingi pihak Sarta untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini Aparat Penegak Hukum. Karena menurut saya terduga pelaku sudah langgar pasal 279 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyatakan Barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun” Pungkasnya.

(Ron)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru