Penabanten.com, Serang – Kawanan bandit jalanan spesialis pencurian tiang besi rambu lalulintas di jalan Tol Tangerang – Merak dan Tol Serang – Panimbang diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang.
Pelaku berjumlah 6 orang ini diringkus Tim Resmob saat beroperasi di Tol Tangerang-Merak KM 47, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Barang bukti yang diamankan 1 unit truk Toyota Dyna, 2 linggis, gergaji, pipa, kunci pas dan 3 buah handphone serta besi hasil kejahatan.
Keenam tersangka yang diamankan yaitu SB (32 tahun), AY (38 tahun), HS (31 tahun ), DA (41 tahun), AS (27 tahun) dan AR (38 tahun) yang merupakan warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Keenam tersangka diamankan saat kembali melakukan pencurian di Tol Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu 18 Oktober sekitar pukul 04.00,” terang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pres di Mapolres Serang, Selasa (24/10/2023).
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pencurian besi rambu lalulintas ini bermula dari laporan pihak PT Wijaya Karya selaku perusahaan pembangunan jalan tol Serang – Panimbang yang melaporkan adanya pencurian tiang besi rambu lalulintas di KM 80 Tunjungteja pada 14 Oktober lalu.
“Dari informasi tersebut Tim Resmob segera melakukan olah TKP,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Menejemen PT Astra Infra Tamer.
Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres, Tim Resmob yang dipimpin Ipda M Aqlizar Akbar Saidi berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang dijadikan sarana kejahatan.
Pada Rabu (18/10) sekitar pukul 04.00, Tim Resmob mendapat informasi jika kendaraan truk yang dicurigai berada di di jalan tol Tangerang-Merak.
“Setelah mendapat laporan, Tim Resmob berkordinasi dengan PJR Korlantas Polri Induk Ciujung, Ditpamobvit Polda Banten dan PT Astra Tamer selaku operator jalan tol,” kata Kapolres.
Setelah melakukan penyisiran di sepanjang jalan tol Tangerang-Merak, Tim Resmob berhasil menemukan truk yang dicurigai. Truk kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan didapati ada 6 orang pelaku, besi rambu jalan tol hasil pencurian yang baru saja dicuri di dalam jalan tol Ciujung. Keenam pelaku berikut kendaraan dan besi rambu segera diamankan ke Mapolres Serang,” tandasnya.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan dari pemeriksaan para pelaku mengakui telah melakukan pencurian besi rambu lalulintas di jalan tol. Para pelaku juga mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian.
“Dari pemeriksaan ketiga tersangka mengakui 3 kali melakukan pencurian besi di Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang – Panimbang,” tambahnya.
Barang hasil kejahatan, kata Kasatreskrim, pelaku menjual ke penadah di wilayah Tangerang seharga Rp4 juta.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Perawatan dan Pemeliharaan PT Astra Infra Tamer, Samsul Haer mengatakan berdasarkan catatannya peristiwa pencurian rambu-rambu lalulintas ini terjadi lebih dari 10 kali.
“Dari catatan kami, lebih dari 10 kali rambu-rambu lalulintas di sepanjang jalan Tol Tangerang-Merak hilang,” ujar Samsul Haer. (Man)