SPBU” 3415603 Sumur Bandung Menjadi Lahan Empuk bagi Penimbun Solar Subsidi

0
146

Penabanten.com, Tangerang, ada dugaan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM ) yang bermain setiap malam menggunakan kendaraan jenis box dengan pembelanjaan solar bersubsidi di SPBU yang melebihi kapasitas .

ada dua kendaraan jenis mobil box warna kuning dengan nopol.. A 82xxYx dan kendaraan mobil L 300 warna hitam yang hampir setiap malamnya pengisi bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar bersubsidi yang mencapai empat (4 ) ton permalam, hal ini terjadi di-SPBU “34 15603 sumur Bandung kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten. Kamis malam 22/7 /22 sekira jam 01″30 wib.

Pasalnya hasil investigasi media Penabanten hampir setiap malam kendaraan tersebut dengan pengisian sangat melebihi kapasitas pada umumnya, yang akan ditimbun digudang (lapak)sebelum didistribusikan.diduga kuat gudang tersebut tidak ada ijin dari Pertamina,
dan hal tersebut sudah ada kerja sama dengan pihak pengelola SPBU
.jum’at malam jam 23″11 wib,23/7/22 selaku keamanan inisial H di konfirmasi via WhatsApp ‘pa malam ini tidak ada kegiatan solar habis,dari tadi sore belum ada kiriman jawabnya singkat

Hal tersebut menuai kritik dari Ketua YLPK Perari DPC Serang Raya “Maulana, pembelian bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar bersubsidi yang melebihi kapasitas dengan jumlah besar itu tidak di benarkan sama halnya dengan mengambil hak masyarakat demi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.
Kami ( YLPK Perari ) menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) khususnya Polda Banten agar segera menindak dan menangkap pelaku yang di duga menimbun BBM jenis solar bersubsidi.

UU migas No 22 mengatur operator migas,sehingga siapa Saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha migas di jelaskan dalam pasal 1 angka 14 No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (UU migas ) praktik penimbunan BBM Tampa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU migas.

Lanjut ” Maulana didalam UU migas juga jelas menyebutkan, pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan, berbuatan tersebut dapat diartikan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam pasal 55 UU migas.setiap yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan dengan penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp :60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah ) tutup Maulana.
( red/tim).

Tinggalkan Balasan