SPBU 34 -15709 Cisoka Diduga Terima Pembelian BBM Jenis Pertalit Di Tengah Malam Sampai selesai

Senin, 23 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pebanten.comCisoka, Ternyata masih ada SPBU menerima pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Dengan dengan jerigen dengan jumlah banyak.

Terpantau oleh beberapa awak media seorang pembeli BBM jenis Pertalite dengan jerigen volume 20 liter dengan jumlah banyak. Sabtu 21/5/22 pukul 01.30 Wib

Saat dikonfirmasi, salah satu pembeli BBM, AC menjelaskan jika dirinya membeli BBM jenis Pertalite di SPBU: 34-15709, Raya cisoka cangku, kampung Banoga Kecamatan Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Provinsi Banten hanya bisa membeli pada malam hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya sudah biasa membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Cibugel ini, saya sudah berlangganan, kalau siang hari saya tidak boleh belanja oleh pengawasnya, untuk pembelian memakai Jerigen, bisa beli nya pada tengah malam,” jelas AC sambil mengeluarkan 3 jerigen ukuran 20 liter.

Lanjut AC,” Kami pedagang eceran warung kecil di pinggir jalan setiap malam membeli bahan bakar Minyak (BBM) di sini bahkan sudah berlangganan dengan pom bensin tersebut,ujarnya.

Saat ditanya mengapa membelinya harus malam hari, kan pom bensin sudah tutup dan gelap?”.

“kalau siang hari tidak boleh membeli BBM pak, dengan jerigen yang ukurannya 20 liter karena disini sudah terpasang CCTV, walaupun tutup dan gelap ada pegawainya yang ngisi, Ucing-Ucingan lah pak,” katanya sambil tersenyum.

Masih dengan AC,” Bahkan upah yang ngisinya (cor) waktu itu hari pertama satu jerigen upahnya Rp 5000 lalu kesininya satu jerigen upahnya Rp.20.000 makanya kami sudah rutin berlangganan disini bukan pengecer wilayah sekitar sini saja dari Balaraja juga beli di sini, terutama pedagang warung yang mangkal di pinggir jalan, jelasnya.

Dijelaskan PT Pertamina (persero) resmi menjadikan Pertalite sebagai jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium RON 88.

Dengan kebijakan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menegaskan larangan pembelian BBM RON 90 itu menggunakan jeriken.

“Sesuai Kepmen ESDM No 37 Tahun 2022, pertalite saat ini menjadi BBM penugasan di mana harga jual ecerannya diatur dalam Kepmen tersebut dan memiliki kuota yang ditentukan oleh negara.”

“Untuk menjaga harga jual eceran sesuai pada titik serah (pengguna), kami tidak melayani penjualan Pertalite dalam bentuk jeriken,” jelas Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Brasto Galih Nugroho, Kamis (7/3/2022).

Brasto menekankan, pembelian dengan jeriken sendiri hanya diperbolehkan apabila ada surat rekomendasi atau surat izin pemerintah daerah sesuai peruntukannya.

Hal tersebut sesuai dengan UU Migas No 22 tahun 2001 bahwa izin penyimpanan BBM telah diatur dalam UU tersebut.

Sehingga, kata dia, penyimpanan BBM penugasan atau pertalite dalam bentuk jeriken harus mengacu pada UU migas.

“Penyimpanan BBM di jeriken atau pembelian dengan jeriken diperbolehkan bila ada surat rekomendasi atau surat izin dari Pemda sesuai peruntukannya.”, Tegas Brasto Galih Nugroho.

Sampai berita ini disiarkan pihak SPBU Cibugel belum dapat dimintai tanggapannya, Riska/Red/Tim.

Berita Terkait

Ketua DPC FSB Garteks Serang Raya Bantah Tudingan Hoax Terkait Pemecatan Buruh dan Dukungan Manajemen
Korem 064/MY Siap Kawal Translokasi Badak Jawa di Ujung Kulon
Diduga, Peredaran Obat Terlarang Jenis Eximer dan Tramadol Marak di Kalodran, Walantaka Tanpa Penindakan Tegas
Bupati Serang Ratu Zakiyah Pastikan Siap Mendukung Pelaku Wirausaha
HUT Desa Nambo Udik Ke-104,Pemdes Nambo Udik Menggelar Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Cup
GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik Pihak DPUPR Pandeglang
APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang
Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:20 WIB

Ketua DPC FSB Garteks Serang Raya Bantah Tudingan Hoax Terkait Pemecatan Buruh dan Dukungan Manajemen

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:33 WIB

Korem 064/MY Siap Kawal Translokasi Badak Jawa di Ujung Kulon

Kamis, 17 Juli 2025 - 04:13 WIB

Diduga, Peredaran Obat Terlarang Jenis Eximer dan Tramadol Marak di Kalodran, Walantaka Tanpa Penindakan Tegas

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:49 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah Pastikan Siap Mendukung Pelaku Wirausaha

Senin, 14 Juli 2025 - 05:08 WIB

HUT Desa Nambo Udik Ke-104,Pemdes Nambo Udik Menggelar Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Jangkar Cup

Sabtu, 12 Juli 2025 - 05:18 WIB

GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik Pihak DPUPR Pandeglang

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:10 WIB

APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam Meresahkan di Daerah Pasar Kemis, Tangerang

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:09 WIB

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Pemkab Serang Bakal Alokasikan Dana Insentif Para Guru Madrasah

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:21 WIB