Soal Pelecehan Seksual Siswi SMK, Aktivis Senior Asal Jayanti Merasa Geram

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTANGERANG, Menyikapi ramainya berita ihwal peristiwa dugaan pelecehan seksual yang di alami oleh empat orang siswi sekolah kejuruan SMKN 11 Kabupaten Tangerang Banten saat melakukan kegiatan praktek kerja lapangan PKL di perusahaan konstruksi PT Tetsu Sarana Persada yang berlokasi di Kecamatan Jayanti, membuat aktivis senior asal Jayanti turut bersuara dan merasa geram.

Aktivis senior Alamsyah saat dimintai tanggapan, ia mengaku geram atas adanya peristiwa dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap remaja dikalangan dunia pendidikan itu.

Alamsyah berujar, sudah selayaknya penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk menindaklanjuti permasalahan ini, mengingat jika berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pelecehan seksual terhadap anak dan disabilitas harus segera ditangani meski tidak ada laporan yang masuk ke pihak berwajib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagaimana disebutkan di dalam salah satu pasal, tindak pelecehan seksual baik fisik maupun nonfisik terhadap anak dan disabilitas, dikecualikan dari kasus yang terkategori delik aduan,” ungkap Alamsyah saat ditemui di kediamannya, Kamis (29/12/2022).

Hal itu lanjut Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia ini, sebagaimana disebutkan di Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU TPKS yang berbunyi, 1. Pelecehan seksual nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan delik aduan.

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Korban
    Penyandang Disabilitas atau Anak.

“Tidak hanya untuk pelecehan seksual secara fisik maupun nonfisik, bahkan untuk
pelecehan seksual berbasis elektronik pengecualian delik aduan juga diterapkan
bagi kasus yang korbannya adalah anak dan penyandang disabilitas,” jelas pria yang kerap disapa Alam ini.

Lebih jauh Alam menjelaskan, seperti disebutkan pada pasal 14 ayat (3), bila pelecehan seksual terjadi pada anak delik aduan tidak berlaku karena adanya rentang relasi kuasa yang sangat besar terhadap mereka. Bahwa pada konteks dilakukan pelecehan terhadap anak ini kita bicara relasi kuasa.

“Pada konteks anak dan disabilitas itu memiliki rentang relasi kuasa yang
begitu besar, maka tidak serta merta bisa dinyatakan delik aduan dan dianggap
sebagai delik biasa. Nah pada konteks inilah polisi itu harus bergerak untuk menyikapi, supaya ini bisa ada efek jera,” terangnya.

Alam pun meminta pihak kepolisian harus segera tangani, meski korban tidak melaporkan.

“Karena pelecehan terhadap anak di bawah umur bukanlah delik aduan,” pungkas Alamsyah.

Berita Terkait

Terpeleset, Kakek Warga Desa Gosara, Tenggelam di Sungai
Berikan Rasa Aman, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pengamanan PT Krakatau Steel
Permandian Je’ne Tallasa, Tempat Rekreasi Keluarga Favorit terletak Kec. Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan”Selasa 03-januari-2023
Kapolres Metro Tangerang Kota Beri Penghargaan Kepada 2 Polisi dan 2 Sub Satker Berprestasi
Sinergi Polri, TNI dan Security Dalam Mengamankan Objek Vital Nasional
Polsek Cisoka Polresta Tangerang Giat Bakti Sosial Dalam Rangka Rangka HUT Bhayangkara Ke 76
Kapolsek Cisoka Polresta Tangerang Tangani Cepat Laporan Warga, Kejadian 4 Orang Anak Tenggelam Disungai Cidurian
Bupati Serang Pastikan Anyer Aman Bagi Wisatawan

Berita Terkait

Senin, 29 Juli 2024 - 00:43 WIB

Terpeleset, Kakek Warga Desa Gosara, Tenggelam di Sungai

Rabu, 15 Februari 2023 - 17:48 WIB

Berikan Rasa Aman, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pengamanan PT Krakatau Steel

Selasa, 3 Januari 2023 - 09:50 WIB

Permandian Je’ne Tallasa, Tempat Rekreasi Keluarga Favorit terletak Kec. Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan”Selasa 03-januari-2023

Jumat, 30 Desember 2022 - 09:34 WIB

Soal Pelecehan Seksual Siswi SMK, Aktivis Senior Asal Jayanti Merasa Geram

Senin, 12 Desember 2022 - 14:47 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Beri Penghargaan Kepada 2 Polisi dan 2 Sub Satker Berprestasi

Kamis, 1 Desember 2022 - 18:44 WIB

Sinergi Polri, TNI dan Security Dalam Mengamankan Objek Vital Nasional

Kamis, 2 Juni 2022 - 23:40 WIB

Polsek Cisoka Polresta Tangerang Giat Bakti Sosial Dalam Rangka Rangka HUT Bhayangkara Ke 76

Kamis, 12 Mei 2022 - 18:58 WIB

Kapolsek Cisoka Polresta Tangerang Tangani Cepat Laporan Warga, Kejadian 4 Orang Anak Tenggelam Disungai Cidurian

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Pemkab Serang-Brebes Jalin Kerja Sama Tingkatkan Produktivitas Bawang

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:09 WIB