Setelah Viral Pemberitaan Di Beberapa Medsos Akhirnya Papan Informasi Pembangunan Di Karangsari Terpasang

0
187

penabanten.com, Pandeglang– setelah viral Pemberitaan di beberapa media sosial terkait proyek bangunan yang tidak jelas dari mana anggaranya, kini papan informasi di pasang pihak desa Karangsari.

Berawal dari tidak Terpasangnya papan informasi di proyek bangunan Publik dan masyarakat bertanya-tanya, namun sekarang setelah di pasangnya papan informasi masyarakat sudah tau bahwa bangunan yang sedang di laksanakan ternyata anggaran dari dana desa (ADD)

Namun setelah pihak media melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada kepala desa Karangsari kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang provinsi Banten mengaku bahwa anggaran dana desa yang di alokasikan di jalan usaha tani kampung gebangsari – kampung Karangsari dengan volume 1.000 M X2.5 meter dengan nilai anggaran Rp.199.575.000.menurut pengakuan kades (Suhandi-Red) dana untuk material sudah diserahkan kepada pihak pengelola kegiatan (TPK)
(Ajep-red) yang tidak secara jelas berapa anggaran yang di berikan menurutnya itu rahasia, kata kades di kediamannya pada Minggu 09/04/2023.

Pengakuan yang berbeda degan apa yang di sampaikan kepala desa ke awak media, tim pengelola kegiatan (ajep-red) tidak mengakui menerima uang material keseluruhan namun hanya menerima setiap pengiriman material saja baru di bayar oleh kades.

” Saya tidak merasa diberikan uang keseluruhan material sama pak lurah namun hanya di berikan secara ber angsur misal perhari saya kirim 5 sampai 10 mobil baru saya di kasih sama pak lurah, jadi kalau pak lurah bilang uang semua di berikan ke saya itu tidak benar” bebernya.

Menurut aturan dan ketentuan memang anggaran dana desa yang di peruntukan untuk bangunan itu di serahkan kepada tim pelaksana kegiatan (TPK) desa sesuai dengan aturan pemerintah.

Dan telah di atur dalam Perbub No.43 tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

Dan mengacu kepada PerLKPP Nomor 9 Tahun 2018..

Dan salah satu isi di dalam Perka tersebut ialah mengatur tentang Tugas Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa secara detai dan jelas.

Apa tugasnya…

Berikut ini tugas TPK dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa….

Melaksanakan Swakelola,
Mengawasi Swakelola,
Menggumumkan tender untuk Pengadaan melalui Penyedia,
Memilih dan menetapkan Penyedia,
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia,
Memeriksa dan melaporkan pengerjaan Pengadaan kepada Kasi/Kaur, dan
Mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan melalui Swakelola dan
hasil kegiatan dari Pengadaan melalui Penyedia

Kemudian, terkait berapa besar honor TPK tidak pernah diuraikan secara detail dan rinci baik dalam Permendagri ataupun LKPP.

Karena semua itu biasanya menyesuaikan kekuatan dan pendanaan dari APBDes dan biasanya lebih lanjut terkait hal itu diatur didalam Peraturan Bupati/ Walikota yang nilai persentasenya tidak lebih atau sama dengan 3% dari jumlah pembangunan yang di keluarkan di bidang 2.

Lalu yang tak kalah penting,dan biasanya ditanyakan oleh rekan-rekan di desa ialah terkait syarat menjadi TPK ?

Menanggapi pertanyaan tersebut, sebenarnya tidak ada satupun aturan yang mengatur, syarat menjadi TPK Desa secara mutlak dan detail.

Yang ada hanyalah untuk menjadi Tim Pelaksana/Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus berasal dari Unsur Perangkat Desa (Kawil/Kadus), Lembaga Kemasyarakatan Desa dan atau Masyarakat Desa.

Satu lagi yang perlu anda perhatikan,…

bahwa terkait pemilihan TPK dilakukan melalui musyawarah dan mufakat pada saat penyusunan RKP Desa ( sudah saya jelaskan di atas tadi )

Jadi kesimpulannya, dari artikel yang sudah saya tuliskan di atas tadi, bahwa tugas TPK di dana desa ialah sebatas membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan Tugas Pengadaan Barang /Jasa.

Bukan malah mengambil alih keseluruhan Tugas Kasi/Kaur dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa yang telah diatur dalam Permendagri 20/2018.

Lebih lanjut terkait tugas dan fungsi Tim Pengelola/Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa diatur berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota masing – masing daerah.

Red

Tinggalkan Balasan