Penabanten.com – JAKARTA, Akses jalan menjadi sesuatu yang penting bagi warga dalam melakukan setiap aktivitas kesehariannya. Mereka dapat leluasa keluar masuk rumah untuk melakukan kegiatannya tanpa ada gangguan.
Namun, seorang warga harus mengalami kejadian tidak menyenangkan karena akses jalan menuju rumahnya dibatasi oleh pemilik kosan. Penyebabnya bervariasi. Ada yang ditutup lantaran konflik pribadi antar tetangga dan ada pula karena tanah yang menjadi akses jalan tersebut diklaim sebagai hak milik dari tetangga tersebut.
Hal ini terjadi pada seorang laki-laki yang memilik keluarga. Rumahnya yang berada di Jl Tanjung Duren Timur I, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terperangkap berada di tengah-tengah kosan milik seorang warga bernama Sarip yang membuat akses keluar masuk menjadi sulit.
Pemilik rumah tersebut, diketahui berinisial PVG, seorang pria yang tinggal bersama istri dan kedua anaknya.
Sebagai pemilik rumah, PVG bercerita bahwa akses untuk keluar masuk dari rumahnya sangat sulit karena harus melewati kos-kosan milik sarip.
“Jadi ini rumah milik saya sendiri, terhimpit sama kosan, saya sudah pernah bertengkar dengan pemilik kosan ketika ada acara keluarga dan melewati kosan. Pemilik kosan mengatakan bahwa ini bukan jalan umum jadi tidak boleh lewat sini”,Ujar pemilik rumah yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (9/12/21).
Lanjut, Akibat perbuatan pemilik kosan saya mengalami kerugian yaitu kehilangan kendaraan bermotor yang selama ini parkir di luar lantaran dia (pemilik kosan) melarang motor saya parkir depan rumah saya.
Beliau mengatakan segala upaya telah dilakukan agar akses jalan ke rumahnya tak dipersulit. Misalnya, bertemu RT, RW, Lurah, bahkan dari kelurahan tanjung duren selatan sudah mencoba memediasikan masalah ini tetapi pemilik kosan masih bersikeras tetap tidak mau memberikan jalan dengam alasan bahwa itu adalah tanah dia.
Kemarin, Jumat (8/12/21) Ketua RW 01 mendatangi rumah sarip selaku pemilik kosan namun kedatangan Ketua RW pun tidak membuahkan hasil dan pemilik kosan tetap bersikeras bahwa motor tidak boleh masuk.
Menurut keterangan Kabon si pemilik rumah awal bahwa jalanan tersebut awalnya adalah jalanan umum atau jalan bersama, tetapi tiba-tiba di keramik oleh pemilik kosan tanpa adanya konfirmasi sehingga menyulitkan pemilik rumah lain untuk melewati jalan tersebut.