Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Serang Kota

- Penulis

Selasa, 23 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota mengungkap kasus tewasnya korban berinisial Y (30) oleh AF (35) yang tak lain suaminya sendiri. Sempat buron selama kurang lebih 2 bulan, AF diringkus petugas di Sungai Rotan, Palembang Sumatera Selatan.

Anggota Satreskrim Polres Serang Kota bekerjasama dengan Polsek Sungai Rotan meringkus pelaku saat beristirahat di sebuah mess dimana tempat AF bekerja sebagai seorang supir suatu perusahan.

“Dibantu dari Polsek Sungai Rotan, Palembang. Karena mereka yang mengetahui wilayah juga kondisi masyarakat disana,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi saat ekspose kasus di Mapolres, Selasa (23/7/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Singkat cerita, berawal dari kondisi ikatan pernikahan yang kurang harmonis, korban dan pelaku sering terlibat cekcok mulut. Suatu ketika, pada Selasa tgl 14 Mei 2019 sore, korban meminta uang hendak membeli makanan berbuka puasa dan susu untuk anaknya.

Alih-alih mendapatkan sejumlah uang yang dipinta, korban malah mendapatkan cacian dan terlibat cekcok. Lantas, korban meminta cerai, namun permintaannya itu malah membuat pelaku panik. Saat malam tiba, pelaku pergi ke sebuah bengkel dengan menenteng golok dan mengasahnya.

Sekitar pukul 10 malam, pelaku kembali kerumah kontrakannya yang tak jauh dari bengkel yang ia datangi. Keduanya kembali terlibat cekcok mulut.

Hingga ke’esokan harinya, tepatnya pada Rabu 15 Mei sekitar pukul 7 pagi antara korban dan pelaku terlibat pertengkaran yang besar. Pertengkaranpun diakhiri dengan tewasnya korban akibat sabetan golok di depan anak-anak korban.

“Karena terasangka sudah melakukan persiapan (mengasah golok-red), itu suatu pembunuhan berencana,” ungkapnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan atas penangkapan pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang terjadi di kampung Cisaat, Padarincang, Kabupaten Serang, Rabu (15/5/2019) lalu.

“Ditangani Satreskrim Polres Serang Kota, penangkapan terlaksana atas komunikasi yang baik antara kami dengan Kepolisian setempat,” ujar Kombes Pol Edy Sumardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3, Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan dalam rumah tangga. Sekaligus junto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber : BidHumas

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru