Sebut Wartawan Pemeras, Pemilik Usaha Minyak Jelantah Ngamuk Saat Hendak Dikonfirmasi

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota Tangerang – Sejumlah wartawan yang hendak melakukan investigasi di gudang penampungan minyak goreng bekas (Jelantah) yang berlokasi di Jl. Hasyim Ashari, RT 06 RW 04 Merogtog Pinang Kota Tangerang, pemilik usaha tuding profesi dan sebut “wartawan pemeras yang ujung-ujungnya duit”, pada Kamis 5 Juni 2025.

Sebelumnya, sekitar 4 orang wartawan yang telah mendapatkan informasi dari warga sekitar, adanya pengolahan minyak Jelantah yang ditampung disebuah gudang, selain penampungan minyak goreng bertempat di gudang yang terlihat kumuh dan diduga tidak memiliki ijin dari dinas terkait.

Gudang yang tidak terlihat papan nama perusahaan yang terpampang, hanya pagar besi yang ditutupi seng menjadi sebuah kecurigaan, sehingga tim yakni 4 orang wartawan mencoba menginvestigasi terkait kebenaran nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun setibanya dilokasi di depan pintu gerbang saat hendak meminta izin untuk konfirmasi, bernama Wiliam datang mengaku sebagai pemilik usaha minyak goreng jelantah itu, sambil menyebut-nyebut nama aparat kepolisian dari satuan reskrim, dengan bahasa kasar sambil membuka gerbang mencak-mencak kepada wartawan, dirinya seakan tak terima dengan kedatangan wartawan yang mau meminta informasi berkaitan usaha dan perijinan.

Selain Wiliam berbicara dengan nada keras dan emosi menyebut, “wartawan pemeras yang ujung-ujungnya duit, mau ngapain lo kesini”, ungkapnya, padahal tujuan wartawan mendatangi gudang pengepul jelantah miliknya itu dengan cara baik-baik ingin mendapatkan informasi terkait beredarnya informasi dari masyarakat sekitar atas usaha yang dikelolanya itu.

Insiden tersebut, mengundang reaksi dari sejumlah wartawan yang tak terima profesinya dilecehkan, karena pemilik usaha minyak jelantah bernama William telah melukai perasaan dengan menyebut wartawan pemeras, tanpa menyebutkan kepada siapa dan kepada yang mana, hingga dihari yang sama belasan wartawan datangi gudang dan meminta penjelasan kepada William atas perkataan yang sudah diucapkan.

Namun wiliam seakan tidak mau mengklarifikasi atas ucapan yang disampaikan nya, seakan menantang “maunya seperti apa” katanya, sehingga menjadi memicu sebuah kekesalan dan kegeraman belasan wartawan yang ada dilokasi. selanjutnya sejumlah wartawan yang tergabung meninggalkan lokasi dan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian yakni Polsek Cipondoh Kota Tangerang terkait pencemaran nama baik.

Diketahui, Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas pengepulan dan pengolahan limbah minyak goreng tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 100 menambahkan, bila kegiatan tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Mari kita serahkan kepada kepolisian perkara ini atas ucapan pemilik usaha minyak jelantah itu yang telah menyakiti dan melukai perasaan kita sebagai insan pers, kita tunggu hasilnya seperti apa dan kita hormati pihak kepolisian”, ucap Franky Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Indonesia Provinsi Banten.

Lanjut nya, Kita juga harus memastikan dari segi perijinan dari dinas terkait, apa yang ada dilapangan berkaitan dengan usaha tersebut”, pungkasnya.

( Team )

Berita Terakait

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terakait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Berita Terabru

Pemerintahan

Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:09 WIB