Sebut Wartawan Pemeras, Pemilik Usaha Minyak Jelantah Ngamuk Saat Hendak Dikonfirmasi

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota Tangerang – Sejumlah wartawan yang hendak melakukan investigasi di gudang penampungan minyak goreng bekas (Jelantah) yang berlokasi di Jl. Hasyim Ashari, RT 06 RW 04 Merogtog Pinang Kota Tangerang, pemilik usaha tuding profesi dan sebut “wartawan pemeras yang ujung-ujungnya duit”, pada Kamis 5 Juni 2025.

Sebelumnya, sekitar 4 orang wartawan yang telah mendapatkan informasi dari warga sekitar, adanya pengolahan minyak Jelantah yang ditampung disebuah gudang, selain penampungan minyak goreng bertempat di gudang yang terlihat kumuh dan diduga tidak memiliki ijin dari dinas terkait.

Gudang yang tidak terlihat papan nama perusahaan yang terpampang, hanya pagar besi yang ditutupi seng menjadi sebuah kecurigaan, sehingga tim yakni 4 orang wartawan mencoba menginvestigasi terkait kebenaran nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun setibanya dilokasi di depan pintu gerbang saat hendak meminta izin untuk konfirmasi, bernama Wiliam datang mengaku sebagai pemilik usaha minyak goreng jelantah itu, sambil menyebut-nyebut nama aparat kepolisian dari satuan reskrim, dengan bahasa kasar sambil membuka gerbang mencak-mencak kepada wartawan, dirinya seakan tak terima dengan kedatangan wartawan yang mau meminta informasi berkaitan usaha dan perijinan.

Selain Wiliam berbicara dengan nada keras dan emosi menyebut, “wartawan pemeras yang ujung-ujungnya duit, mau ngapain lo kesini”, ungkapnya, padahal tujuan wartawan mendatangi gudang pengepul jelantah miliknya itu dengan cara baik-baik ingin mendapatkan informasi terkait beredarnya informasi dari masyarakat sekitar atas usaha yang dikelolanya itu.

Insiden tersebut, mengundang reaksi dari sejumlah wartawan yang tak terima profesinya dilecehkan, karena pemilik usaha minyak jelantah bernama William telah melukai perasaan dengan menyebut wartawan pemeras, tanpa menyebutkan kepada siapa dan kepada yang mana, hingga dihari yang sama belasan wartawan datangi gudang dan meminta penjelasan kepada William atas perkataan yang sudah diucapkan.

Namun wiliam seakan tidak mau mengklarifikasi atas ucapan yang disampaikan nya, seakan menantang “maunya seperti apa” katanya, sehingga menjadi memicu sebuah kekesalan dan kegeraman belasan wartawan yang ada dilokasi. selanjutnya sejumlah wartawan yang tergabung meninggalkan lokasi dan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian yakni Polsek Cipondoh Kota Tangerang terkait pencemaran nama baik.

Diketahui, Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas pengepulan dan pengolahan limbah minyak goreng tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 100 menambahkan, bila kegiatan tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Mari kita serahkan kepada kepolisian perkara ini atas ucapan pemilik usaha minyak jelantah itu yang telah menyakiti dan melukai perasaan kita sebagai insan pers, kita tunggu hasilnya seperti apa dan kita hormati pihak kepolisian”, ucap Franky Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Indonesia Provinsi Banten.

Lanjut nya, Kita juga harus memastikan dari segi perijinan dari dinas terkait, apa yang ada dilapangan berkaitan dengan usaha tersebut”, pungkasnya.

( Team )

Berita Terkait

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Study Banding ke Wonosobo :Tidak Berdampak
Jalan Rusak di Cisoka Jadi Sorotan Aktivis
Bupati Pandeglang Hadiri Acara Tasyakuran Putri Ke 4 Cherla Dewi Setiani Putri Dari Bpk. Purnama & Ibu Dewi
Jaga Keseimbangan Lingkungan dari Bahaya Tambang, HMI Pandeglang Tuntut E-SDM Provinsi Banten Cabut IUP PT. Raos di Cigeulis Pandeglang
Sidak Galian C, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Instruksi Ditertibkan
Diduga Mau Mengambil Sisa Limbah dari PT Mulia Adhitama Sejati Terjatuh Nyawa Tidak Tertolong
Hari Pertama SPMB, Gubernur Banten Andra Soni: Pegang Teguh Integritas, Kredibilitas, dan Aturan Yang Berlaku
Bunga Membengkak Identitas Asli Jadi Jaminan Termasuk Sertifikat Rumah Di Soala Gogo Tante Jesica, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:46 WIB

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Study Banding ke Wonosobo :Tidak Berdampak

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:22 WIB

Jalan Rusak di Cisoka Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:42 WIB

Bupati Pandeglang Hadiri Acara Tasyakuran Putri Ke 4 Cherla Dewi Setiani Putri Dari Bpk. Purnama & Ibu Dewi

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:11 WIB

Jaga Keseimbangan Lingkungan dari Bahaya Tambang, HMI Pandeglang Tuntut E-SDM Provinsi Banten Cabut IUP PT. Raos di Cigeulis Pandeglang

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:37 WIB

Sidak Galian C, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Instruksi Ditertibkan

Senin, 16 Juni 2025 - 18:52 WIB

Diduga Mau Mengambil Sisa Limbah dari PT Mulia Adhitama Sejati Terjatuh Nyawa Tidak Tertolong

Senin, 16 Juni 2025 - 12:51 WIB

Hari Pertama SPMB, Gubernur Banten Andra Soni: Pegang Teguh Integritas, Kredibilitas, dan Aturan Yang Berlaku

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:05 WIB

Bunga Membengkak Identitas Asli Jadi Jaminan Termasuk Sertifikat Rumah Di Soala Gogo Tante Jesica, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan

Berita Terbaru

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri

Tingkatkan Pengamanan, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Menghadiri Rapat Verifikasi Bersama PT KCI

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:01 WIB

kabupaten Serang

Ditinjau Najib Hamas, Jembatan Cikambuy Bandung Akhirnya Diperbaiki

Kamis, 19 Jun 2025 - 11:12 WIB