Penabanten.com, Serang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tepatnya di Jl. Raya Serang – Jakarta Link. Parung, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin malam (30/9/2019).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK kepada awak media selasa (1/10/2019) mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba DR dan RB oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota berkat adanya laporan dari masyarakat jika kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkoba.
“Keduanya (tersangka) merupakan warga Kabupaten Tangerang. Dan saat ini sedang kita lakukan penyidikan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, Selasa (01/10/2019).
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja, 2 (dua) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan batang ganja, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan biji ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening y berisikan narkotika jenis shabu.
“Untuk kedua tersangka akan kita kenakan undang undang tentang penyalahgunaan narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) huruf a UU No 35 Th. 2009 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar ” tukasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Karena kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa, dan polisi tidak akan segan-segan untuk menindak tegas terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Hms
# Polda Banten