Satresnarkoba Polres Serang Amankan JJ, Trrduga Pelaku Narkoba

- Penulis

Sabtu, 31 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba JJ (35) diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Serang, di wilayah Penancangan, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Rabu (28/8/2019)

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.I.K.,MH., membenarkan perihal penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial JJ atas dugaan penyalahgunaan narkoba oleh unit Narkoba pada Rabu (28/8/19) kemarin di wilayah Kota Serang.

“Tersangka JJ berhasil diamankan oleh petugas beserta satu paket narkoba jenis sabu yang ia dapat dari seorang tersangka lainnya yang kini menjadi DPO,” ujar Kapolres Serang saat di temui di ruang kerjanya, Sabtu (31/8/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indra menyebut, penangkapan terhadap tersangka berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang akan di lakukan oleh JJ dan M yang kini dalam pengejaran.

“Dari tersangka JJ, petugas mendapati barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu berat 1,09 gram. Namun M berhasil kabur dan sedang dalam pengejaran petugas,” tukasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., MH, saat di temui di sela-sela kegiatannya mengatakan, masih maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten tentunya butuh dukungan dari semua pihak.

Terutama, kata Edy, bagi para tokoh masyarakat serta orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anak serta lingkungan agar tidak mudah terpengaruh oleh barang haram tersebut.

“Kita Jajaran Kepolisian Daerah Banten akan intens melakukan himbauan terhadap penyalahgunaan narkoba. Serta memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku pengedar narkoba yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polda Banten,” ujaranya.

Untuk diketahui, tersangka dapat dikenakan pasal tentang penyalahgunaan Narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sumber : BidHumas

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru