Satresnarkoba Polres Pandeglang Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

0
205

Penabanten.com, Pandeglang, – Banten -Resnarkoba Polres Pandeglang kembali berhasil mengamankan pelaku pemilikan narkoba berinisial U, pelaku pemilikan narkoba tersebut di amankan Setelah anggota tim Resnarkoba Mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil diamankan dirumahnya Desa Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu 23/02/2020.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto membenarkan penangkapan tersebut, ia menceritakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan pelaku yang sering membuat ulah di kampungnya.

“Pelaku kita amankan di rumahnya, ketika di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Merk MAGNUM FILTER yang di dalamnya terdapat dua buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, dan satu buah Handphone merk Nokia warna Hitam, satu buah alat hisap shabu atau bong, satu buah pipa kaca dan satu buah korek api warna hijau yang di temukan di dalam kamar milik saudara U. Ungkap Sofyan.

Tindakan selanjutnya, Kemudian satresnarkoba melakukan introgasi terhadap saudara U dan mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari saudara Dzikri yang saat ini berstatus DPO, U kita jerat Pasal 112 ayat (1) subsaider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU. RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Imbuhnya

Di tempat terpisah, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dihubungi lewat telepon, menyampaikan bahwa narkoba adalah musuh masyarakat bangsa dan negara yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda untuk itu kepada masyarakat Banten, agar lebih waspada dan jauhi narkoba

Ia mengimbau dan mengajak kerjasama dari masyarakat dalam memberantas peredaran Narkotika dan bahan terlarang lainnya.

Awasi anak anak dari sejak dini, arahkan ke kegiatan positif berupa olahraga maupun kegiatan seni lainnya.

“Sampaikan informasi dengan cermat dan tepat sehingga kami Polri akan menindaklanjuti untuk melakukan proses penangkapan dan memproses secara hukum,” tutup Edy

Bidhumas Polda Banten

Tinggalkan Balasan