Satreskrim Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Pencabulan anak Dibawah Umur

- Penulis

Kamis, 10 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, berhasil mengungkap 7 kasus dan 7 tersangka, serta 12 korban (9 perempuan dan 3 laki laki). Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes.Pol.Zain Dwi Nugroho,SH,S.IK,M.SI melalui press conference yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol. Dadi Perdana Putra, Kanit PPA AKP Ivan Adhitira dihalaman Mapolresta Tangerang, Kamis (10/02/2022).

Dihadapan awak media Kapolres menyampaikan, “bahwa jajarannya berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, tersangka EK (31 th) korban 2 orang anak perempuan dibawah umur, modus operandi korban diajak nonton film porno, didaerah Cisoka, tersangka mempunyai kelainan seksual terhadap anak”, ucap Zain.

Tersangka AA (24th) Guru Privat ngaji, korban 3 anak laki laki dibawah umur, modus oprandi akan memberikan khodam (ilmu sakti) korban disodomi, dilakukan ditempat ibadah di wilayah Pasar Kemis Tangerang. Kemudian tersangka A (44th) ayah tiri, korban anak perempuan dibawah umur, modus dengan membelikan mainan yang korban mau, dilakukan diwilayah Gunung kaler Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih dikatakan Kapolres, tersangka BRP (19th), korban 1 anak perempuan dibawah umur, modus pelaku nafsu melihat kancing baju korban terbuka, dilakukan didalam mobil di Jalan raya Serang. Kemudian tersangka IFM (20th) Guru Agama SD, korban sebanyak 3 orang anak perempuan dibawah umur, modus pelaku mengancam akan memberi nilai jelek, dilakukan di Perpustakaan SDIT Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Tersangka S (48th) korban 1 anak perempuan dibawah umur, modus operandi, pelaku melihat payudara korban yang besar, dilakukan dikontrakan diwilayah Panongan Kabupaten Tangerang.

Lanjut Kapolres, terakhir jajarannya membekuk tersangka AS (43th) ayah kandung sebagai ketua RT, korban 1 anak perempuan dibawah umur, modus operandi pelaku kurang dilayani oleh istrinya, dilakukan didalam kamar diwilayah Cisoka Kabupaten Tangerang. Berhasil disita pakaian dalam anak perempuan 6 setel, pakaian luar anak perempuan 10 setel, pakaian luar anak laki laki 4 setel dan 1 buah HP merk vivo.

“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5.000.000.000 (5 milyar rupiah), dan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidana penjara palung lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebesar 5 milyar rupiah, serta Pasal pemberatan bisa diberikan kepada pelaku, dengan ancaman ditambah 1/3 bila dilakukan secara berulang, dilakukan oleh orang tua, wali, guru, atau tenaga pengajar”, tandasnya. ( Riska)

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru