Satreskrim Polresta Tangerang Amankan 2 Orang Pelaku CURAT Menggunakan Senpi

- Penulis

Sabtu, 31 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Satreskrim unit 1 Jatanras Polresta Tangerang Polda Banten berhasil amankan 2 orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) serta kepemilikan senjata api jenis revolver rakitan yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat serta adanya Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / K / II / 2019 / Sek. Tigaraksa, tanggal 06 Pebruari 2019 atas nama pelapor Sutayo, kedua orang tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim unit 1 Jatanras Polresta Tangerang di Jalan Otonom Cikupa – Peusar, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (29 /08/2019) pukul 22.00 WIB.

Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) yang berhasil diamankan, yaitu YS (20) pemuda asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dan OS (25) yang merupakan warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif SIK MSI kepada awak media, Sabtu (31/08/2019) membenarkan, bahwa Satreskrim unit Jatanras Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurain dengan Pemberatan (CURAT) dan penggunaan senjata api secara ilegal.

Sabilul menjelaskan penangkapan tersangka saat anggota Satreskrim melaksanakan observasi di wilayah Cikupa dan sekitarnya. Kemudian melihat ada dua pengendara sepeda motor yang mondar mandir di Jalan Raya Cikupa – Peusar, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ternyata pada OS didapati sepucuk senjata api jenis revorver (rakitan) yang diselipkan di pinggang sebelah kiri depan. Sementara YS ditemukan Kunci letter T, anak kunci dan kunci yang sudah di modifikasi didalam tas pinggang miliknya.

“Terhadap kedua orang tersangka, untuk sementara kita tetapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 Tahun. Sedangkan sangsi kepemilikan senpi rakitan, masih kita lakukan proses penyidikan. Saat ini tersangka beserta barang bukti dimankan di Mapolresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut,”terang Sabilul

Ditempat yang berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH melalui via telfon selulernya menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Banten supaya terus menjaga Khamtibmas ditengah masyarakat. Seperti, melaksanakan kegiatan Siskamling atau ronda malam secara bergiliran.

Sebelum aktifitas istirahat malam serta keluar rumah, terlebih dahulu pastikan pintu, jendela telah terkunci. Sebab, kejahatan itu terjadi karena ada kesempatan.

Sumber : BidHumas

Berita Terakait

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terakait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Berita Terabru