Satreskrim Polresta Tangerang Amankan 2 Orang Pelaku CURAT Menggunakan Senpi

- Penulis

Sabtu, 31 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Satreskrim unit 1 Jatanras Polresta Tangerang Polda Banten berhasil amankan 2 orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) serta kepemilikan senjata api jenis revolver rakitan yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat serta adanya Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / K / II / 2019 / Sek. Tigaraksa, tanggal 06 Pebruari 2019 atas nama pelapor Sutayo, kedua orang tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim unit 1 Jatanras Polresta Tangerang di Jalan Otonom Cikupa – Peusar, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (29 /08/2019) pukul 22.00 WIB.

Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) yang berhasil diamankan, yaitu YS (20) pemuda asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dan OS (25) yang merupakan warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif SIK MSI kepada awak media, Sabtu (31/08/2019) membenarkan, bahwa Satreskrim unit Jatanras Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurain dengan Pemberatan (CURAT) dan penggunaan senjata api secara ilegal.

Sabilul menjelaskan penangkapan tersangka saat anggota Satreskrim melaksanakan observasi di wilayah Cikupa dan sekitarnya. Kemudian melihat ada dua pengendara sepeda motor yang mondar mandir di Jalan Raya Cikupa – Peusar, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ternyata pada OS didapati sepucuk senjata api jenis revorver (rakitan) yang diselipkan di pinggang sebelah kiri depan. Sementara YS ditemukan Kunci letter T, anak kunci dan kunci yang sudah di modifikasi didalam tas pinggang miliknya.

“Terhadap kedua orang tersangka, untuk sementara kita tetapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 Tahun. Sedangkan sangsi kepemilikan senpi rakitan, masih kita lakukan proses penyidikan. Saat ini tersangka beserta barang bukti dimankan di Mapolresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut,”terang Sabilul

Ditempat yang berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH melalui via telfon selulernya menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Banten supaya terus menjaga Khamtibmas ditengah masyarakat. Seperti, melaksanakan kegiatan Siskamling atau ronda malam secara bergiliran.

Sebelum aktifitas istirahat malam serta keluar rumah, terlebih dahulu pastikan pintu, jendela telah terkunci. Sebab, kejahatan itu terjadi karena ada kesempatan.

Sumber : BidHumas

Berita Terakait

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terakait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Berita Terabru