Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pembobol Toko

- Penulis

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Dua orang pria berinisial HS alias B dan IM alias I, yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang, diamankan Satuan Reserse Keriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang lantaran nekat membobol Toko Material dan Distro dengan menggunakan bor manual dan linggis, di 2 (dua) TKP yang berbeda, yakni di Kecamatan Saketi dan Mandalawangi, pada 4 Maret 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi membenarkan prihal penangkapan terhadap 2 pelaku pembobol Toko Material dan Distro tersebut. Dikatakan Fajar, sebelumnya Satreskrim Polres Pandeglang telah menerima 2 laporan dari masyarakat tentang adanya kasus pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah Hukum Polres Pandeglang

Setelah memperoleh identitas salah satu pelaku, kemudian dirinya memerintahkan Tim Resmob Polres Pandeglang untuk mengamankan tersangka HS di kediamanya yang berlokasi di Kampung Kadu Jampang, Desa Pari, Kecamatan Mandalwangi, Pandeglang.

Setelah diamankan dan diinterogasi oleh Tim Resmob Polres Pandeglang, HS mengaku bahwa dirinya melakukan kasus pencurian dan pemberatan tersebut bersama dengan 2 (dua) rekannya berinisial IM dan Z.

Kemudian Tim Resmob Polres Pandeglang yang dipimpin Katim resmob IPDA Sardika Karepesina melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku berinisial IM dan Z, setelah melakukan pengejaran hingga ke luar Banten akhirnya Tim Resmob Polres Pandeglang kembali mengamankan pelaku nerinisial IM di Kampung Cibunar Sangereng, Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara pelaku berinisial Z masih dalam pengejaran alias DPO.

“ya betul, telah kita amankan 2 pelaku berinisial HS dan IM keduanya diamanakan lantaran melakukan pembobolan Toko Matriar dan Distro, sementara 1 pelaku lainnya berinisial Z masih DPO,”kata Fajar, Rabu (16/3/2022).

Dikatakan Fajar, modus oprandi yang dilakukan ketiga pelaku ini yaitu merusak dinding Toko dengan cara dihancurkan menggunakan bor manual, setelah dinding tersebut

mulai rapuh kemudian pelaku menghancurkan dinding tersebut dengan menggunakan linggis.

Setelah berhasil menghancurkan dinding toko, kemudian para pelaku masuk ke dalam toko dan

mencuri barang-barang jualan milik korbannya. Setelah berhasil mengambil barang curian, kemudian salah satu pelaku memanggil pelaku lainnya yang bertugas membawa mobil dan memasukan barang curian tersebut ke dalam mobil.

“Kemudian para pelaku pergi dan menjual kembali barang-barang curian tersebut ke Bogor dan Karawang. Adapun motifnya yaitu untuk mendapatkan keuntungan,”ungkapnya.

Lebih lanjut Fajar menyampaikan, dari tangan kedua pelaku Tim Resmob Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 buah pakaian jenis kaos dengan merek MAXIUS, 1 buah switer merk MAXIUS, 1 Unit camera digital merk canon, 1 buah gergaji, 23 Biji hanger atau gantungan baju, 7 buah mata bor, 1 buah tas ransel, 1 celana pendek, 1 celana panjang, 1 jaket parasut merek SPOTTEK, 1 sweter merek AXEIDER, 5 buah baju kaos dan 2 buah kemeja merek FLO dan SAMROCK.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah gergaji hebel merk BACK SAW dengan gagang warna oranye hitam,2 buah gergaji hebel merk AMPIBHIOUS SAW dengan gagang warna oranye hitam, 5 buah tang merk MALVIN dengan gagang warna orange hitam, 6 buah tang merk NISHIO dengan gagang warna kuning hitam, 3 set gagang pintu merk MIDO, 6 set gagang pintu merk GLATINO, 3 set gagang pintu merk GIM,1 set gagang pintu merk VENETO, 12 set gagang pintu merk TOP I-SERIES, 7 buah keran wastafel merk FIONI, 9 buah sambungan keran wc duduk merk MOSCONI dan 2 buah mesin serut merk RIYU warna hijau.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana
Penjara paling lama 7 tahun,”tandasnya.

(Ron)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru