Satreskoba Polresta Serang Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba

- Penulis

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Sedang asyik membungkus ke paketan kecil, UM (25 tahun) pengedar narkoba digerebeg Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Dari pekerja serabutan ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 4.900 pil koplo jenis tramadol dan hexymer. Selain obat keras ini, petugas juga menyita uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka UM ditangkap pada Senin (4/3) sekitar pukul 21.30. Kapolres mengatakan UM ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pekerja serabutan ini berjualan narkoba.

“Awal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka UM berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada penabanten.com, Jum’at (8/3/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 21.30, tersangka yang ada dalam rumah diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 4.900 butir pil jenis tramadol dan hexymer. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka UM mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut RA (DPO) warga Jakarta Barat seharga Rp4 juta.

“Tersangka mendapatkan obat dari RA di wilayah Jakarta Barat. Namun UM tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena penghasilan dari kerja serabutan tidak menentu. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan dijual.

“Motifnya karena tersangka merupakan pekerja serabutan yang penghasilannya tidak menentu, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka UM dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Man)

Berita Terakait

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Berita Terakait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Berita Terabru