Satreskoba Polres Serang gerebek Home Industri  Tembakau Sintetis di Cibodas Tangerang

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan “home industri” tembakau sintetis di Kelurahan dan Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan TAS (28 tahun) warga Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.

Dari dalam rumah kontrakan tersebut diamankan 3,245 kilogram tembakau sintetis dalam berbagai paket. Kemudian turut diamankan 28 botol cairan likuid narkotika, 2 jiriken cairan aceton dan metanol, kompor listrik serta peralatan lainnya.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pengungkapan home industri tembakau sintetis di Kota Tangerang ini bermula dari informasi masyarakat adanya pengiriman liqiud narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman J&T Express Serang.

“Tim Satresnarkoba kemudi mendatangi kantor jasa pengiriman yang berlokasi di Jln. Raya Cilegon – Serang, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang,” ungkap Kapolres kepada Penabanten, Rabu (3/4/2024).

Setelah berkordinasi dengan pihak J&T Express, akhirnya ditemukan paket yang dicurigai berisi likuid narkotika. Dari resi yang ada, paket tersebut dikirim melalui kantor J&T Express Cibodas Raya Tangerang.

“Kantor J&T Express Cibodas Raya Tangerang kemudian didatangi dan diketahui pengirim adalah TAS yang beralamat di Kelurahan dan Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Berbekal dari data yang ada, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak ke alamat si pengirim paket pada Rabu (27/3).

Setelah dilakukan pengintaian dan diyakini si pengirim paket ada dalam rumah kontrakan, sekitar pukul 20.00, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka TAS.

“Tersangka TAS diamankan tanpa melakukan perlawanan dan seluruh barang bukti ditemukan di rumah kontrakan tersebut,” jelas alumnus Akpol 2005.

Setelah seluruh barang bukti diamankan, tersangka TAS selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka mengakui baru 1 bulan memproduksi tembakau sintetis di tempat kontrakan tersebut.

Tersangka memasarkan tembakau sintetis melalui akun Instagram dan telah dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk ke Provinsi Papua.

Untuk satu gram 1 tembakau sintetis, tersangka TAS menjual seharga Rp100 pergram, untuk liquid Rp 500 ribu per 5 mili, sedangkan untuk serbuk bibit liquid dijual Rp 7 juta per gram.

“Tersangka juga mengakui narkotika tersebut didapat dari EM (DPO). Tim Satresnarkoba masih melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan EM,” tandas Condro Sasongko.

Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup. (Man)

Berita Terkait

Polda Banten Lakukan Tour of Duty, Empat Pejabat Berganti Posisi
Dua Satpam  Korban Pembacokan  SMKN 9 Kab Tangerang Ucapkan terimakasih Tindak Tegas Polresta Tangerang dan Polsek Cisoka beserta Jajaran
Polda Banten Enggan Tangani Pengaduan Dugaan Gratifikasi Website Desa di Kabupaten Serang
Puncak Arus Diprediksi Besok, ASDP Siap Layani dan Hadirkan Pelayanan Prima bagi Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan
Kejari Pandeglang Didesak Tangani Pungli PKH & BPNT Berkedok Berbagi Sukarela di Desa Padamulya
Penyerahan Sertipikat Hak Tas Tanah Rumah Sehat BAZNAS (RSB) Provinsi Banten
Perayaan Hari Ikan Nasional di Tangerang, PJ Bupati Ingatkan Manfaat Ikan Untuk Gizi Nasional
Polda Banten Gelar Istighosah dan Doa Bersama Peringati Hari Santri Nasional

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 13:50 WIB

Polda Banten Lakukan Tour of Duty, Empat Pejabat Berganti Posisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:05 WIB

Dua Satpam  Korban Pembacokan  SMKN 9 Kab Tangerang Ucapkan terimakasih Tindak Tegas Polresta Tangerang dan Polsek Cisoka beserta Jajaran

Selasa, 8 April 2025 - 20:31 WIB

Polda Banten Enggan Tangani Pengaduan Dugaan Gratifikasi Website Desa di Kabupaten Serang

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:36 WIB

Puncak Arus Diprediksi Besok, ASDP Siap Layani dan Hadirkan Pelayanan Prima bagi Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:33 WIB

Kejari Pandeglang Didesak Tangani Pungli PKH & BPNT Berkedok Berbagi Sukarela di Desa Padamulya

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:26 WIB

Penyerahan Sertipikat Hak Tas Tanah Rumah Sehat BAZNAS (RSB) Provinsi Banten

Jumat, 22 November 2024 - 19:19 WIB

Perayaan Hari Ikan Nasional di Tangerang, PJ Bupati Ingatkan Manfaat Ikan Untuk Gizi Nasional

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:30 WIB

Polda Banten Gelar Istighosah dan Doa Bersama Peringati Hari Santri Nasional

Berita Terbaru

Pertanahan

Wamen Ossy Terima Penghargaan Baznas Award 2025

Jumat, 29 Agu 2025 - 20:21 WIB