Penabanten.com, Serang – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil mengungkap dan meringkus lima pelaku pemakai aktif Narkotika jenis tembakau Gorila yang dibeli melalui media sosial.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna mengatakan, para pelaku tersebut membeli barang haram melalui media sosial dan mereka membeli dalam jumlah paket yang besar
“Mereka beli di Instagram, saat ditangkap mereka terpisah, karena mereka terbagi dua kelompok, ada yang ditangkap dipinggir jalan dan juga ada yang dikontrakan dan rumah, saat ditangkap ditemukan barang bukti bungkus besar tembakau Gorila siap pakai dan bungkus kecil tembakau Gorila siap pakai,” Kata Nana saat Prees Rilis di Mapolres Serang Kabupaten, Senin, 25/02/2019.
Baca Juga : Cegah Premanisme, Ditsamapta Polda Banten Rutin Patroli Dialogis
“Mereka beli yang Paket 1000 (satu juta rupiah) dengan berat 21,67 Gram Bruto dan dibagi-bagi untuk beberapa kali pakai, seminggu bisa dua kali pakai, kalau untuk sendiri paket 1000 itu bisa pakai dua bulanan,” Sambung Nana.
Nana Menjelaskan, Efek dari Tembakau Gorila ini seperti pusing, lapar, dan ngantuk, “Jadi efeknya ketika habis pakai pusing (kleyengan), selalu Lapar, terus ketika mereka lapar langsung makan, abis makan mereka langsung tidur dalam waktu beberapa jam, dan ketika mereka bangun badan mereka langsung segar kembali, mereka memakai barang tersebut rutin ketika mereka butuh,” Jelas Nana
Untuk itu, ke lima pelaku dengan inisial MA, MF, FH, AG, dan YM dikenakan pasal 111 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf A UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes RI No.20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan dengan ancaman empat tahun penjara. (Yoman)