Penabanten.com, Kota Serang – Tugas Satpol PP terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) adalah menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta melakukan pembinaan dan pengawasan agar THM beroperasi sesuai aturan. Satpol PP juga melakukan tindakan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran, termasuk tindakan preventif seperti patroli dan razia.
Tapi kenyataannya THM di Pakupatan tetap berjalan lancar, “diduga” THM tersebut memakai Izin Resto agar kegiatan THM tetap berjalan, Izin restoran biasanya fokus pada kegiatan penyediaan makanan dan minuman di tempat, dan tidak secara otomatis mencakup kegiatan hiburan seperti musik keras, minuman keras, tarian, atau aktivitas lain yang biasanya ada di THM. Satpol PP Kota Serang harus menindak lanjut hal tersebut.
Satpol PP Kota Serang Harus memastikan bahwa THM beroperasi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, seperti izin usaha, jam operasional, dan aturan terkait lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika terjadi pelanggaran, Satpol PP memiliki wewenang untuk menindak pemilik THM yang melakukan pelanggaran. Satpol PP juga dapat melakukan razia minuman keras (Miras) di THM untuk mencegah peredaran miras ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Bung Hidayat Aktivis Banten angkat bicara. Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Serang harus penegakan peraturan daerah (Perda) terkait izin usaha, jam operasional, serta larangan terkait miras ilegal di THM tersebut. Satpol PP juga harus melakukan tindakan berupa teguran, hingga penutupan paksa THM yang melanggar Perda.
“Satpol PP Kota Serang harus melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha THM tersebut, memastikan bahwa THM memiliki izin yang sah dan lengkap dan menindak miras yang ada di dalamnya,” kata Bung hidayat Aktivis Banten, Sabtu 31/5/25
Bung Hidayat Aktivis Banten, akan terus memonitor sampai Satpol PP Kota Serang melakukan penindakan.