Satnarkoba Polres Serang kota Amankan 4 Pelaku Pengedar Obat Terlarang

- Penulis

Senin, 9 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Jajaran Satnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar obat pil ekstasi, hexymer dan trihexyphenidyl. Keempat tersangka tersebut diamankan karena menyimpan dan menyebarkan obat-obatan jenis Hexymer (Trihexyphenidyl) tanpa memiliki kewenangan.

“Polres Serang Kota telah menangkap 4 orang tersangka yakni salah satunya kurir, kasus tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat trihexyphenidyl dan obat hexymer,” tegas Kapolres Serang Kota AKBPEdhi Cahyono saat konferensi pers di Mapolres, Serang, Banten, Senin (9/3/2020).
“Mereka di tangkap di rumah bersangkutan,” sambungnya

Saat digeledah petugas, didapati 70 butir ekstasi, 1534 butir pil warna kuning berlogo MF, 64 butir tramadol, dan 43 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp. 237.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka kedua, JA ditangkap karena terbukti membawa sebanyak 70 (tujuh puluh) butir ekstasi di jalan sekitaran rumahnya.

Sementara tersangka ketiga, OC dan AH ditangkap karena terbukti mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF.

Saat ditangkap di jalan sekitaran rumahnya dan didapati 1534 butir (seribu lima ratus tiga puluh empat) butir sediaan farmasi jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF, yang diduga kuat obat heximer dan uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Tersangka keempat berinisial MU, Pelaku ditangkap dirumahnya Saat digeledah, pelaku kedapatan memiliki 64 butir tramadol, dan 43 butir Trihexyphenidyl,
dan uang tunai Rp. 174.000 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2)
UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap yang dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” pungkasnya.

Bidhumas Polda Banten

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru

Gubernur Banten

Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Selasa, 24 Mar 2026 - 04:40 WIB