Satnarkoba Polres Serang kota Amankan 4 Pelaku Pengedar Obat Terlarang

0
194

Penabanten.com, Serang – Jajaran Satnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar obat pil ekstasi, hexymer dan trihexyphenidyl. Keempat tersangka tersebut diamankan karena menyimpan dan menyebarkan obat-obatan jenis Hexymer (Trihexyphenidyl) tanpa memiliki kewenangan.

“Polres Serang Kota telah menangkap 4 orang tersangka yakni salah satunya kurir, kasus tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat trihexyphenidyl dan obat hexymer,” tegas Kapolres Serang Kota AKBPEdhi Cahyono saat konferensi pers di Mapolres, Serang, Banten, Senin (9/3/2020).
“Mereka di tangkap di rumah bersangkutan,” sambungnya

Saat digeledah petugas, didapati 70 butir ekstasi, 1534 butir pil warna kuning berlogo MF, 64 butir tramadol, dan 43 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp. 237.000.

Tersangka kedua, JA ditangkap karena terbukti membawa sebanyak 70 (tujuh puluh) butir ekstasi di jalan sekitaran rumahnya.

Sementara tersangka ketiga, OC dan AH ditangkap karena terbukti mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF.

Saat ditangkap di jalan sekitaran rumahnya dan didapati 1534 butir (seribu lima ratus tiga puluh empat) butir sediaan farmasi jenis obat tablet bulat warna kuning bertuliskan MF, yang diduga kuat obat heximer dan uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Tersangka keempat berinisial MU, Pelaku ditangkap dirumahnya Saat digeledah, pelaku kedapatan memiliki 64 butir tramadol, dan 43 butir Trihexyphenidyl,
dan uang tunai Rp. 174.000 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2)
UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap yang dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” pungkasnya.

Bidhumas Polda Banten

Tinggalkan Balasan