Sat Narkoba Polres Cilegon Berhasil amankan Narkotika jenis sabu

- Penulis

Kamis, 3 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comCilegon, Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon,Polda Banten, ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,pada hari jumat tanggal 27 November 2020 sekira jam 15.00 Wib, di depan TK Nusantara jalan Raden sastra dikarta kel. Jombang , Kec. Jombang kota cilegon
Kamis, (03/12/2020)

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH yang di wakili Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza SIk MM saat di konfirmasi mengatakan bahwa tersangka berinisial MI (30) pekerjaan buruh harian lepas, dengan alamat jalan K. H Samil Kel.Ciwaduk,Kec. Cilegon, Kota Cilegon telah diamankan karna kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza SIk MM menjelaskan kronologis penangkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut sebelumya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang membawa sabu sabu setelah mendapatkan informasi tersebut unit opsnal sat narkoba Polres Cilegon di pimpin Ipda Nasdian langsung bergerak cepat pada hari jumat tanggal 27 November 2020 sekira jam 15.00 Wib, di depan TK Nusantara jalan.Raden sastra dikarta kel. Jombang , Kec. Jombang kota Cilegon,diamankan seorang laki-laki mengaku bernama MI (30) kemudian dilakukan penggeledahan ditemukn 1 paket plastic bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,setelah di timbang berat total sabu sabu tersebut 0,31 Gram, kemudian tersangka dan barang bukti berupa 1 paket plastic bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan Satu unit sepeda motor merk yamaha diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditempat yang berbeda, saat di konfirmasi Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan SH membenarkan dengan adanya penangkapan pengedaran narkotika jenis sabu tersebut

“Ya benar tersangka berinisial MI (30) berserta barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 112 (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a ,UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,”

menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk tidak menggunakan atau menjual barang haram jenis sabu atau jenis narkotika yang lainnya yang akan merusak generasi penerus bangsa ini,ujar Sigit

Sgt hms Riska

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru

Gubernur Banten

Gubernur Andra Soni Lepas Jemaah Haji dari Kloter Kabupaten Serang

Kamis, 23 Apr 2026 - 18:21 WIB