Safari Kamtibmas, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Kunjungi Kejaksaan Tinggi Banten

- Penulis

Kamis, 7 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Mengawali bertugas di Polda Banten, Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto S.H.,M.H.,M.B.A di dampingi PJU Polda Banten bersilaturahmi dengan kunjungi Kejaksaan Tinggi Banten, Kota Serang. Kamis (07/01/2021).

Kunjungannya tersebut langsung di sambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr Asep N Mulyana S.H.,M.H yang di dampingi Waka kejati dan para Assisten pada Kejati lain nya.

“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya untuk Bapak Kapolda Banten beserta PJU Pendamping yang telah berkunjung ke Kejati Banten, semoga sinergitas dan soliditas yang selama ini telah berjalan dengan baik lebih kita tingkatkan lagi, terutama terkait penanganan virus Covid-19” ucap Asep Mulyana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan yang sama Kapolda Banten Rudy Heriyanto mengatakan kunjungannya ke Kejaksaan Tinggi Banten merupakan merupakan ajang silaturahmi sekaligus untuk memperkuat sinergitas Polri dan forkopimda.

“Hubungan Polri dengan Kejati Banten yang sudah terjalin baik di Banten khususnya akan terus kami jaga. Mudah-mudahan ke depan sinergitas dengan Kejati Banten semakin solid dalam melaksanakan tugas dan pengabdian untuk masyarakat,” Kata Rudy Heriyanto.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi menambahkan bahwa selama ini hubungan antara Polda Banten dengan Kejati Banten beserta jajaran mulai tingkat pimpinan hingga ke bawah sudah terjalin sangat baik dan harmonis.

“Alhamdulillah komunikasi dan sinergitas Kejati Banten dengan Polda Banten beserta jajaran sangat baik dan harmonis,” kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi berharap komunikasi dan sinergitas yang sudah terjalin dengan baik ini kedepan dapat dipertahankan dan ditingkatkan sehingga sinergitas yang sudah di bangun bersama tidak hanya sekedar slogan tapi memang terbukti dengan implentasi dilapangan dalam pelaksanaan setiap tugas serta pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara khususnya di wilayah Hukum Polda Banten. (Bid Humas). Riska

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru