Respon Cepat, Polres Pandeglang Berhasil Amankan Pelaku Penembak Burung Langka yang Viral di Medsos

- Penulis

Jumat, 26 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Berkat Informasi dan doa Netizen, Polres Pandeglang Polda Banten Respon Cepat dan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Satwa Langka berupa Burung Garuda/Elang Jawa yang di posting di medsos milik pelaku yang terjadi di Kampung Cibuluh, Desa/Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Rabu (24/07/2019) pukul 17.30 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono kepada awak media, Jum’at (26/07/2019) pukul 09.00 WIB menyebutkan bahwa ini merupakan keberhasilan anggota Polres Pandeglang dalam mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Hewan Langka, burung Elang Jawa. Keberhasilan ini tdk terlepas dari dukungan masyarakat Netizen yang selalu memberikan masukan masukan positif.

“Alhamdulillah, keberhasilan ini semua berkat informasi Warga Netizen yang banyak mengecam aksi tersebut dan doa dari masyarakat khususnya Netizen yang meminta Polri segera tindak lanjut perbuatan oleh tersangka,”terang Indra

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Indra, tersangka yang berhasil diamankan atas nama JM alias AZ (17) Remaja asal Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Tersangka diamankan atas informasi masyarakat dan laporan polisi LP/08/VII/2019/Banten/Res Pandeglang/Sek Cikeusik, tanggal 25 Juli 2019.

Kronologi penembakan terhadap elang jawa tersebut berawal dari, hoby pelaku yaitu berburu Hewan dengan senapan angin miliknya. Saat Pelaku pulang dari sawah dengan membawa senapan angin dan kemudian melihat seekor burung yang diduga burung garuda / elang jawa yang dilindungi pemerintah sedang hinggap disalah satu dahan pohon. Tanpa memikir waktu lama, pelaku menembak burung tersebut dan mati.

Kemudian pelaku melakukan foto selfi dengan objek foto burung yang sudah mati dengan dua sayap dibentangkan menggunakan kedua tangan pelaku, dan lalu pelaku memasak burung tersebut dengan cara dipanggang dan dimakannya sendiri.

“Pelaku memposting foto selfinya dengan obyek burung tersebut ke media facebook dengan akun atas nama Azam Panglima Kumbang dan Caption Hobiku adalah bidikan yang paling tepat Burung Garuda,”ujar Kapolres.

Saat Ini Pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang, untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik, untuk mengetahui motif nya.

“Di duga JM Melanggar Pasal 21 ayat 2 a jo pasal 40 ayat 2 Undang undang No. 5 tahun 1990 tentang koserfasi sumber daya alam Hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta,”tutup Kapolres.

Sumber : Ary/Bidhum

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru

Poliran Polda Banten

Wujudkan Lingkungan ASRI, Kapolda Banten Tanam Pohon di Kawasan Balai Poliran

Senin, 27 Apr 2026 - 14:36 WIB