Resmob Polresta Tangerang, Berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

0
268

Penabanten.com, Tangerang – Team Unit VI Sat Reskrim Resmob Polres Kota Tangerang Polda Banten, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dan penadahan di dua lokasi wilayah Desa. Cibadak Kec. Cikupa Kab. Tangerang dan di wilayah kawidaran cikupa kab. Tangerang, Kamis, (21/02/2019).

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilu Alif, mengatakan kepada awak media kejadian berdasarkan Laporan Polisi No : LP / 373 / K / VII / 2018 / Sek. Ckp, tanggal 30 Juli 2018 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 86 / K / I / 2019 / Resta Tangerang, tanggal 20 Januari 2019 tentang pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CB 150 warna hitam – merah di salah satu kontrakan wilayah cikupa kab. Tangerang.

Selanjutnya, team Opsnal Unit VI Resmob Polres Kota Tangerang melakukan penyelidikan dan penyidikan pada hari selasa, (19/02/2019) mendapatkan informasi bahwa keberadaan sepeda motor tersebut berada di wilayah sekitar Kec. Cigelis Kab. Pandeglang – Banten.

Setelah dilakukan pengecekan kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2019 jam 05.00 Wib, team berhasil menangkap diduga pelaku yang berinisial N bin M di rumahnya wilayah Kec. Cigelis Kab. Pandeglang – Banten karena menjadi pelaku penadahan sepeda motor tersebut.

Baca Juga :Polda Banten, Kembali Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Cikande

Dari hasil pemeriksaan, penadah yang berinisial N bin M mengakui bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari tersangka yang berinisial J (DPO) tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah (tidak ada STNK dan tidak ada BPKB) dan diduga hasil kejahatan. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Kota Tangerang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Banten, Akbp Edy Sumardi, Sik, membenarkan adanya keberhasilan Polresta Tangerang, mengungkap Kasus Curanmor dan Penadahan Sepeda motor, Adapun barang bukti yang disita Polisi diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CB 150 warna hitam – merah, tahun 2018, plat terpasang pada bagian belakang : A-3370-FN, Rangka : rusak, Nomor Mesin : rusak, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna Biru – Putih, tahun pembuatan 2013, nomor rangka : MH1JFD215DK728319, nomor mesin : JFD2E1727194, Plat nomor terpasang : A-4528-JF, 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Honda Beat, warna Biru – Putih, tahun pembuatan 2013, nomor rangka : MH1JFD215DK728319, nomor mesin : JFD2E1727194, Nomor register : A-2532-LV
an. OBS. alamat Kec. Panimbang Kab. Tangerang dan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat, warna Biru – Putih, tahun pembuatan 2013, nomor rangka : MH1JFD215DK728319, nomor mesin : JFD2E1727194, Nomor register : A-2532-LV an. OBS Kec. Panimbang Kab. Tangerang.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami keterangan yang disampaikan penadah N bin M. Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat /penadahan, jelas AKBP Edy mengakhiri.

Sumber : BidHumas

Tinggalkan Balasan