Resmob Polres Serang Amankan Dua Orang Pelaku Curat Sepedamotor

Jumat, 2 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Resmob Polres Serang berbasil mengungkap dua orang pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan pencurian sepedamotor sebanyak 15 titik kejadian, Minggu (28/07/2019) Pukul 23.00 WIB

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan SIK kepada awak media menyebutkan, Jum’at (02/07/2019) membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan nomor Laporan Polisi No.LP / 10 / I / 2019 / Serang / Sektor Ciruas,19 Januari 2019,Pelapor Atas nama Yusuf Ridwan Nurdiana

Serta Laporan Polisi No. LP / 99 / VII / 2019 / Serang / Sektor Ciruas,tanggal 01 Juli 2019, Pelapor Atas nama Hemat C W Sinaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang berhasil diamankan atas nama JJ (28) Warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Selanjutnya, DD (24) warga daerah Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Dijelaskan Indra, korban Yusuf parkiran kendaraannya di kontrakan tepatnya Kampung Kuaron, Desa Citerep Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Korban merasa kehilangan motornya setelah bangun dari tidurnya keesokkan harinya. Tersangka berhasil membawa motor matik milik korban bewarna biru.

“Alhamdulillah, dari mengungkap satu perkara, kita berhasil mengungkap 14 titik lagi. Tersangka saat dilakukan penangkapan, mengakui bahwa kedua tersangka pernah melakukan aksi sebelumnya di 14 titik,”terang Indra

Kapolres menambahkan 14 lokasi lainnya, yaitu, di Perumahan Ciruas Serang, Ciruas Serang, Parkiran Tambak Serang, Perumahan Ciruas Serang, DiKontrakan Parung Kota Serang, Perumahan Pipitan Ciruas Serang, Parkiran Alfa Ciruas Depan RS Hermina, Kontrakan Serang Timur, di perumahan Pipitan Walantaka Kota Serang, di kontrakan Taktakan Kota Serang, di perumahan Graha, Kontrakan Taktakan Kota Serang, Indomaret Nambo Ciruas Serang dan di Perumahan Graha Walantaka.
Atas perbuatannya, DD dan JJ dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman kurung penjara maksimal selama lima tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut.

*(Ary/Bidhum)*

Berita Terkait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Baznas Kabupaten Serang Terima Bantuan Mobil Ambulans dari PNM

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:00 WIB