Remaja Belasan Tahun Twauran, Dan Kedapatan Obat Terlarang

Minggu, 20 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Terkait penemuan Obat terlarang Eximer saat anak belasan tahun melakukan tawuran di Alun – alun Kota Serang lalu, Polres Serang Kota akan melakukan pengembangan penjual obat tersebut.

Diketahui tawuran tersebut terjadi karena kelompok remaja belasan tahun tersebut meminta rokok kepada kelompok lainya di sekitar Alun – alun.

Karena kondisi kedua kelompok ada dalam pengaruh alkohol, bukan rokok yang diberikan malah baku hantam yang tidak bisa dihindari terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi mengatakan, pihaknya sempat melakukan pengejaran saat tawuran itu terjadi.

Baca Juga : Meringati HUT Ke Tujuh, KEMULA Santuni 15 yatim

“Sempat kita lakukan pengejaran, namun mereka sudah melarikan diri,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesat Whatsupp, Serang, Minggu 20 Januari 2019.

Namum saat tawuran tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu remaja yang diduga provokator dan kedapatan mebawa obat terlarang eximer.

“Tadinya ada yang bawa obat sebanyak 2 butir eximer, ternyata di UU Narkoba. eximer itu ditahan hanya penjualny saja, sedangkan pembelinya tidak diatur,” pungkasnya.
(Yoman)

Berita Terkait

Masyarakat Desa Cibitung Keluhkan Tambang Liar Yang Mengakibatkan saluran Air Kotor Dan Jalan Rusak Parah
PPAM Indonesia Desak Polda Sumsel Segera Tindak Pemilik Akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” atas Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik
IJL Ucapkan Selamat Atas Tugas Baru Camat Cikande Aat Supriyadi Semoga Amanah
Direktur Baru Dorong Kemajuan Pelayanan RSUD Kota Serang untuk Perluas Akses Kesehatan Masyarakat
SPPG Al Ahkam Cihara Berikan CSR untuk Lingkungan
Respon Cepat Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang Akan Segera Perintahkan Dua Tim Audit Turun Ke Desa
Pemilik Lahan Keluhkan Aliran Limbah Dapur MBG Karyasari, Aktivis AKSI Minta Dinas Terkait Tegakkan Aturan Perizinan
PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:40 WIB

PPAM Indonesia Desak Polda Sumsel Segera Tindak Pemilik Akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” atas Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:07 WIB

IJL Ucapkan Selamat Atas Tugas Baru Camat Cikande Aat Supriyadi Semoga Amanah

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:00 WIB

Direktur Baru Dorong Kemajuan Pelayanan RSUD Kota Serang untuk Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:21 WIB

SPPG Al Ahkam Cihara Berikan CSR untuk Lingkungan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:22 WIB

Respon Cepat Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang Akan Segera Perintahkan Dua Tim Audit Turun Ke Desa

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Pemilik Lahan Keluhkan Aliran Limbah Dapur MBG Karyasari, Aktivis AKSI Minta Dinas Terkait Tegakkan Aturan Perizinan

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:41 WIB

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

Senin, 19 Januari 2026 - 14:20 WIB

Pimpinan Media Beritapolri dan Penajurnalist Silaturahmi dengan Kombes Pol. Edy Sumardi di Baharkam Polri

Berita Terbaru