Penabanten.com, Kabupaten Tangerang – dan Ketua F.A. AMPUH. ( Forum Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum. ) bersama Ketua LSM Lipanham mendatangi Kantor PT. PLN Sepatan ingin komfirmasi kepada manager atau Perwakilan Manager tersebut, salah satu petugas seceruty mencoba menghalangi untuk masuk bertemu dengan alasan di kantor tidak ada orang di kantor semua keluar sewaktu masih jam kerja.
Sempat petugas secrity PT. PLN Sepatan meminta KTA dan Surat Tugas Wartawan di tahan di pos security bila mana ingin masuk kedalam kantor PT. PLN tersebut
Ketua Forum Aksi Aliansi Masyarakat Perduli Hukum Catur, Ketua Joy LSM Lipanham bersama PENA BANTEN menyampaikan bahwa KTA dan Surat Tugas kami tidak akan kami berikan untuk tahan di pos seceruty karena kami dalam tugas sosial kontrol, KTA dan Surat Tugas kami harus selalu kami bawa dalam tugas kemana pun bila mana seceruty mencoba menghalangi kami dalam tugas maka securuty melanggar Pasal 40 KUHP Undang-undang Tahun 1990 Kemerdekan Pers.ucap Catur
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Catur juga menjelaskan kepada seceruty kalau sampai seceruty mencoba menghalangi kami untuk masuk bertemu Menejer PT.PLN Sepatan maka kami akan melaporkan ke Aparat Hukum yang berlaku di Negara Indonesia
Setelah Catur menjelaskan kepada seceruty tersebut maka seceruty PT. PLN Sepatan mengijinkan masuk ke kantor PLN Sepatan
Saat awak media bertanya ke petugas pelayanan P2TL, Fitri menjelaskan saya tidak akan memberikan informasi dan keterangan apa pun karena bukan hak kami kalau mau ada jawaban dari kami P2TL silakan buat surat kami aja dan nanti kami akan menjawabnya.ucapan Fitri
Ada apa dengan P2TL Sepatan saat di komfirmasi awak media tidak mau menjawabnya, Pimpinan P2TL seolah-olah menghindar dari Wartawan dan LSM diduga buruknya pelayanan dari pihak security dan P2TL. tersebut akhibat kurangnya pembinaan dari pihak managemen UPT. PLN. SEPATAN. Dan berharap hal ini akan menjadi bahan evaluasi. Dan kami dalam waktu dekat akan melaporkan kejadian ini ke GM. Prov. Banten ( pungkas Catur ) Team Red. Pena Banten.







