Putuskan Rantai Covid-19, Polsek Carenang Himbau Masyarakat Dengan Pengeras Suara

0
343

Penabanten.com, Serang – Dalam pandemi Covid-19, Polsek Carenang polres Serang Polda Banten Patroli memberikan Himbauan dengan menggunakan pengeras suara (toa), memberikan himbauan physical distancing kepada masyarakat untuk memutuskan rantai virus Covid-19, himbauan yang dilaksanakan di pasar gedeblak Kampung Sukajaya Desa pamanuk Kecamatan Carenang, kabupaten serang. Senin 13/04/2020.

Giat dilakukan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat atau pengunjung pasar gedeblag guna mensosialisasikan anjuran pemerintah agar masyarakat merealisasikan physical Distancing dalam memutuskan rantai virus Covid-19 yang saat ini sedang mewabah di wilayah Indonesia, khususnya di kabupaten serang.

Kapolsek Carenang iptu EDI SUTARDI, SH. menyampaikan, bahwa sosialisasi ini di pandang perlu di lakukan, dalam rangka ikut berperan aktif membantu kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk bersatu dalam melawan dan mengurangi penyebaran COVID 19.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa Social Distancing adalah sebuah strategi kesehatan masyarakat yang di lakukan untuk mencegah dan memperlambat penyebaran Potogen Infeksi seperti Virus. Dan sangat penting dalam memerangi Pandemi Covid-19. Ungkapnya.

Adapun Himbauan yg d sampaikan itu yakni, mejauhi keramaian maupun kerumunan, pertemuan publik, tidak mendatangi pertemuan dalam kelompok besar, meminimalisir bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain. “jaga pola makan, jaga kebersihan diri dan lingkungan yang ada di wilayah Kecamatan Carenang ini guna menekan angka penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Bidhumas Polda Banten

Tinggalkan Balasan