Putusan MK Mengenai Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi, Menurut Pakar Hukum Tetap Sah

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait kedudukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang hendak mengisi jabatan di luar institusi kepolisian. Putusan ini menegaskan perlunya pengunduran diri secara permanen dari status anggota aktif Polri bagi anggota yang ingin menduduki jabatan non-kepolisian.

Dalam Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) di Jakarta Pusat, MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Amar Putusan Utama:
MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri.”
MK juga menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap mengaburkan substansi norma.

Putusan MK ini sejalan dengan semangat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang mensyaratkan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Menanggapi putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jayabaya Jakarta, Muhamad Rullyandi, memberikan analisis mengenai status hukum penugasan anggota Polri di luar institusi.

Menurut Rullyandi, secara prinsip, penugasan anggota Polri di luar institusi (seperti di kementerian atau lembaga negara) tetap sah secara hukum apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen PNS.

“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Rullyandi.

Ia menjelaskan bahwa pembatasan wajib mundur/pensiun dalam UU Polri hanya berlaku untuk jabatan politik (seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri). Untuk jabatan non-politis, penugasan dapat dilakukan melalui penyetaraan jabatan yang dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Demikian, Rullyandi menilai putusan MK yang baru tersebut tidak sepenuhnya mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan di luar institusi Polri, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ASN. Namun, putusan ini memperketat penafsiran terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Polri, terutama untuk jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

Berita Terkait

Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas
Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia
Puncak HPN 2026 di Banten Banjir Hadiah, Empat Warga Serang Berangkat Umrah Gratis
Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh
Wajah Baru Keamanan Wisata Dunia: Bali Tourism Police Station Resmi Beroperasi dengan Teknologi Face Recognition
5 Tahun Menunggu Akhirnya Para Pedagang Pasar Cisoka Merasa Senang Camat Cisoka Berikan Sosialisasi, Ini Kata Nana Ketua Paguyuban Pasar Cisoka
Napak Tilas Sejarah SMSI: Dari Jantung Kesultanan hingga Titik Nol Kelahiran di Banten pada HPN 2026
Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 16:36 WIB

Jalan Berlubang di Jalan Cikande – Rangkasbitung Diduga Menelan Korban Jiwa, Aktivis Banten Desak APH Mengusut Tuntas

Senin, 9 Februari 2026 - 02:55 WIB

Lesman Bangun: Bantuan Wagub Dimyati Jadi Pemantik Semangat Pembangunan Museum Media Siber Indonesia

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:29 WIB

Puncak HPN 2026 di Banten Banjir Hadiah, Empat Warga Serang Berangkat Umrah Gratis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:23 WIB

Terima Audiensi KSBSI, Kapolri Tegaskan Sinergitas untuk Perjuangkan Hak Buruh

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:01 WIB

Wajah Baru Keamanan Wisata Dunia: Bali Tourism Police Station Resmi Beroperasi dengan Teknologi Face Recognition

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:04 WIB

5 Tahun Menunggu Akhirnya Para Pedagang Pasar Cisoka Merasa Senang Camat Cisoka Berikan Sosialisasi, Ini Kata Nana Ketua Paguyuban Pasar Cisoka

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:01 WIB

Napak Tilas Sejarah SMSI: Dari Jantung Kesultanan hingga Titik Nol Kelahiran di Banten pada HPN 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:50 WIB

Anak TK Asal Kota Serang Raih Juara Di cabang Olahraga Karate Di Turnamen BKC Piala Bupati Serang, Potensi Ciptakan Generasi Emas

Berita Terbaru

Persatuan Wartawan Indonesia PWI

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Golden Award PWI di Acara HPN 2026

Senin, 9 Feb 2026 - 18:15 WIB