Putusan MK Mengenai Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi, Menurut Pakar Hukum Tetap Sah

- Penulis

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait kedudukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang hendak mengisi jabatan di luar institusi kepolisian. Putusan ini menegaskan perlunya pengunduran diri secara permanen dari status anggota aktif Polri bagi anggota yang ingin menduduki jabatan non-kepolisian.

Dalam Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) di Jakarta Pusat, MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Amar Putusan Utama:
MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif Polri.”
MK juga menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap mengaburkan substansi norma.

Putusan MK ini sejalan dengan semangat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang mensyaratkan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Menanggapi putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jayabaya Jakarta, Muhamad Rullyandi, memberikan analisis mengenai status hukum penugasan anggota Polri di luar institusi.

Menurut Rullyandi, secara prinsip, penugasan anggota Polri di luar institusi (seperti di kementerian atau lembaga negara) tetap sah secara hukum apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen PNS.

“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Rullyandi.

Ia menjelaskan bahwa pembatasan wajib mundur/pensiun dalam UU Polri hanya berlaku untuk jabatan politik (seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri). Untuk jabatan non-politis, penugasan dapat dilakukan melalui penyetaraan jabatan yang dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Demikian, Rullyandi menilai putusan MK yang baru tersebut tidak sepenuhnya mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan di luar institusi Polri, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ASN. Namun, putusan ini memperketat penafsiran terhadap Pasal 28 ayat (3) UU Polri, terutama untuk jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

Berita Terakait

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras
Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin
Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terakait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:37 WIB

Bekerja Berdasarkan Kontrak Bukan Opini”, CV Fadlan Konstruksi Tegaskan Kualitas Pekerjaan Jalan Bencongan Terjamin

Minggu, 19 April 2026 - 09:28 WIB

Pertanyakan Legalitas JDEYO Billiard & Cafe, Langkah Kontrol Sosial LSM Pelopor Terganjal Sikap Tertutup Pengelola

Jumat, 17 April 2026 - 18:21 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Berita Terabru