Penabanten.com, Serang – Dengan berkedok infak pembangunan masjid, Komite bersama pihak sekolah Mts Negeri 1 Ciruas kabupaten Serang diduga melakukan pungutan terhadap calon peserta didiknya hingga kenaikan kelas.
Penerimaan siswa-siswi baru MTs Negeri 1 Ciruas tahun ajaran 2023 – 2024 pada proses daftar ulang terdapat pembayaran uang infak sejumlah Rp. 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembangunan Masjid sekolah setempat, Kemudian sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) untuk siswa kenaikan kelas.
Hal itupun jadi perbincangan hangat dari kalangan wali murid yang hendak mendaftarkan anaknya MTs Negeri Ciruas, seperti yang disampaikan RM, salah seorang wali murid mengatakan bahwa pada proses daftar ulang terdapat adanya pembayaran infak yang ditentukan besarannya, “Setahu saya kalau infak itukan sukarela, kok malahan ini besarannya ditentukan oleh pihak sekolah”, ungkap RM
Diketahui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Kalau sumbangan maka sifatnya sukarela, tidak ada jumlah uang serta tidak ada batas waktu, dan apabila di tentukan jumlah dan batas waktu penyetoran maka itu adalah pungutan atau disebut pungli
Pelarangan bagi komite sekolah untuk memungut uang dari siswa juga di atur dalam pasal 12 huruf b Permendikbud nomor 75 tahun 2016 bahwa komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan Pungutan dari peserta didik, atau orang tua wali
Bapak Widodo selaku ketua komite saat di hubungi wartawan melalui pesan WA, pihak menjawab kalau mau konfermasi di tunggu besok di sekolah, keesokan wartawan datang ke sekolah pak Widodo tidak ada di tempat, begitu di wawancarai melalui cat WA terkait dasar hukum pungutan tersebut dirinya enggan menjawab.
Dengan demikian kepolisian Tipikor Polda Banten pun di minta menelusuri aliran dana asal muasal masjid itu dibangun. Sebab, ada kecurigaan apakah Masjid tersebut di bangun murni dari swadaya siswa, apa memang sudah ada anggaran dari APBD apa tidak, jangan sampai pihak sekolah melakukan Pungutan kepada siswa dengan dalih untuk pembangunan masjid tersebut.