Puluhan Personel Satpol PP Bersama TNI-Polri Turut Amankan Peringatan Kenaikan Yesus Kristus di 6 Titik Gereja

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com – TANGERANG,  Sebanyak 60 Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan pengamanan di 6 titik gereja pada Peringatan Kenaikan Yesus Kristus di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis (09/05/2024).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pada pelaksanaan pengamanan ini pihak Satpol PP bergabung dengan unsur TNI-Polri.

“Pengamanan yang dilakukan ini guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang sedang melangsungkan ibadah di hari Kenaikan Isa Almasih,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan, peringatan hari kenaikan Isa Al Masih pada tahun ini telah dilakukan perubahan nomenklatur oleh Presiden Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2024, yang memuat perubahan penting dalam nomenklatur agama. Salah satu poin yang paling mencolok adalah penggantian nama Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus.

Ia mengungkapkan, peringatan Kenaikan Yesus Kristus saat ini juga sangat penting bagi umat Kristiani khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Agus berpesan, kepada seluruh personel yang ada dilapangan agar bisa bersinergi bersama unsur TNI/Polri untuk mengamankan jalannya ibadah umat Kristiani pada Hari Kenaikan Isa Almasih dari awal hingga selesai.

“Saya ucapkan selamat memperingati Kenaikan Isa Almasih bagi seluruh umat Kristiani yang merayakannya. Semoga hari Kenaikan Isa Almasih ini membawa ketenangan, kedamaian, dan harmoni bagi yang merayakan,” pungkasnya.

Berikut ini adalah 6 Gereja yang akan dijaga :

  1. Gereja Paroki Santo Gregorius Agung Kutabumi Pasar Kemis.
  2. Gereja Paroki Santa Odilia CitraRaya, Kecamatan Panongan.
  3. Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Tigaraksa.
  4. Gereja St. Helena Paroki Curug, Kecamatan Curug,
  5. Gereja Kristen Indonesia Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua.
  6. Gereja Christ Cathedral (GBI Basilea), Kecamatan Pagedangan. ( Riska)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru