PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK. Cabang Karawaci Kota Tangerang Gunakan Jasa Matel Tarik Paksa Kendaraan Konsumen

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, TANGERANG SELATAN, Diduga Pihak Ketiga atau dikenal Matel (DEBCOLEKTOR) Suruhan PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK., Cabang Karawaci Kota Tangerang akan melakukan Penarikan Paksa dan atau Perampasan atas Kendaraan Roda Empat Milik Konsumen pada hari Kamis, 07 Desember 2023.



Korban bernama MAULANA sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPC SERANG RAYA menceritakan pada awak media , awal kejadian saat dirinya Sedang membawa MOBIL Merk Honda Brio Warna Hitam Metalik dengan NOPOL B 1013 CKT, Milik Saudaranya yang Bernama SITI MAHYUM, yang merupakan Debitur daripada PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK., Cabang Karawaci Kota Tangerang, Dirinya (Maulana red) mengatakan di Pepet dan dipalangkan Mobilnya dengan Matel-matel yang berjumlah kurang lebih 10 orang yang mendalihkan mereka mendapat kuasa untuk menarik Mobil yang sedang dibawa oleh Maulana dikarenakan menunggak angsuran.



Maulana pun mengatakan “Dengan alasan tersebut Para Debcolektor ingin merampas Mobil Milik Saudara Saya itu dan saya mempertahankannya dan terjadi cekcok antara saya dan para debcolektor dan tidak begitu lama ada mobil POLANTAS Polres Tangerang Selatan lewat dan meleraikan Kami dan Menyarankan Kami untuk Mediasi atau Musyawarah pada Kantor POLSEK CURUG”.



Sesampainya di Polsek Curug Saya dan beberapa Debcolektor melakukan Musyawarah di Ruangan SPKT Polsek Curug yang didampingi Pihak Kepolisian Polsek Curug yang memang pada saat itu tidak ada Titik temu dan atau tidak adanya Win Win Solution dari Musyawarah tersebut, dan saat keluar dari Ruangan SPKT POLSEK CURUG Saya dan Salah satu teman Saya Musyawarah Kembali dengan Sdr. YOGA dan FADLI perwakilan dari Debcolektor suruhan PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK., mereka tetap Berdalih akan Menarik Paksa Kendaraan tersebut dengan dan atau tanpa Kunci Kendaraan tersebut dikarenakan PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK., siap membayar sebesar Rp.20.000.000.,- Lanjut Maulana.


Ditempat terpisah ARI WIJAYA, S.H., Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) DPD BANTEN mengatakan Sangat Menyayangkan Kejadian tersebut yang tidak bisa diselesaikan apalagi sudah melakukan Musyawarah di Kantor Kepolisian Sektor Curug yang mana Sudah Tepat jikalau Dirinya Meminta Perlindungan kepada Pihak Kepolisian atas Dugaan Tindak Pidana Perampasan yang akan dilakukan oleh Debcolektor Suruhan PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK., yang mana Sudah jelas Eksekusi itu hanya bisa dilakukan oleh Pihak Pengadilan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2009 Tertanggal 6 Januari 2020, yang Berbunyi “Bahwa Perusahaan Leasing/Kreditur tidak bisa mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan / rumah secara sepihak, bahkan perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan”. (Tutupi Ari)


Dikarenakan dikhawatirkan akan terjadi yang tidak-tidak maka Saya meninggalkan mobil tersebut di Kantor Kepolisian Sektor Curug

(Tim)

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru

Bupati Serang

Stabilisasi Harga Pangan, DKPP Kabupaten Serang Gelar GPM di Pabuaran

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:49 WIB