Proyek Pembangunan Sarana Kantor Kelurahan Sukatani Rajeg Abaikan Kesehatan-Keselamatan-Kerja(K3) di duga tidak sesuai spesifikasi teknis pada RAB

0
341

Penabanten.com, Tangerang – kegiatan proyek bangunan gedung ber nomor kontrak 20/K.APBD-BANG-DTRB/2022  Dengan judul Pembangun Sarana Gedung Keluarahan Sukatani,Kecamtan Rajeg,Sumber Anggaran APBD Kab.tangerang yang di kelola dan di pertanggung jawabkan oleh Dinas Tata Ruang Bangun(DTRB)Dengan nilai kontrak Rp.1.172.680.000.00 yang saat ini tengah di kerjakan menuai sorotan public

Pasalnya di dalam pelaksanaan proyek tersebut di dapati ketidak sesuai an pada Rancangan anggaran belanja(RAB)

Salah satu ketidak sesuaian tersebut di antara lain adalah tidak terdapat nya alat pelindung diri(APD) K3 yang di gunakan oleh para pekerja pada saat kegiatan pembangunan berlangsung,ditambah lagi sarana informasi publik yang tersedia di lokasi di duga tidak sesuai spek tentunya hal tersebut menambah list daftar akan lemah nya pengawasan yang di lakukan oleh instansi terkait yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dalam hal ini Dinas Tata Ruang Bangunan(DTRB) kabupaten tangerang.

Dan hal tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat,ada apa dengan Pengawasan kegiatan pembangunan di kabupaten tangerang,mengiringi hal tersebut praduga-praduga muncul di permukaan yang mengarah kepada adanya pengurangan kuantitas pada kegiatan tersebut.

Hal tersebut di ungkapkan NURDIN salah satu aktivis yang sekaligus pula menjabat sebagai Tim Investigasi DPP LSM GPRUKK.

Menurut nya penggunaan alat pelindung diri(APD) Atau K3 Adalah menjadi hal yang wajib di lakukan khusus nya di dalam melaksanakan kegiatan kontruksi.”k3 adalah hal yang wajib hukum nya karan itu bagian dari pada hak bagi para pekerja yang seharus nya di sediakan oleh para pengusaha,dan hal tersebut menjadi amat sangat penting karna K3 adalah syarat mutlak dalam peroses lelang dan hal tersebut tidak bisa di ganggu gugat.ujarnya

Lanjut NURDIN mengatakan bahwa pihak nya mendesak agar pihak-pihak yang terkait dalam hal ini dinas Tata Ruang Bangunan kab.tangerang segera menegur pihak kontraktor yang secara sengaja mengabaikan Keamanan-keselamatan-Kerja K3 dan segera memasang sarana informasi publik sesuai dengan spek nya.tutup nya

Hingga berita ini di turunkan baik pihak pengawas,konsultan atau pun kontraktor belum dapat di konfirmasi dan di temui untuk pemberitaan lebih lanjut.

(Ateng/team)

Tinggalkan Balasan