Penabanten.com Tangerang – Proyek pembangunan jalan beton di Perumahan Taman Walet RT/RW 03/012, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang menuai sorotan dari warga dan aktivis. Proyek yang bersumber dari APBD 2025 dengan nilai Rp139.463.000,00 melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Permakaman (Perkim) tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh CV. Bomantara Jaya dengan spesifikasi teknis dalam kontrak berupa jalan beton panjang 69 meter, lebar 6 meter, dan ketebalan 15 cm.
Namun, hasil pantauan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di lokasi proyek menemukan adanya indikasi pengurangan volume pekerjaan. Ketebalan beton terukur hanya sekitar 8–11 cm, jauh dari ketentuan kontrak. Selain itu, lapisan agregat (pondasi bawah) terlihat sangat tipis.
Dugaan manipulasi semakin menguat karena pihak pelaksana proyek menyiapkan tiga titik lubang coring di lokasi pekerjaan. Hal ini diduga dilakukan untuk menutupi ketidaksesuaian pekerjaan saat dilakukan uji teknis oleh pihak berwenang. Kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta mengurangi kualitas dan daya tahan jalan.
Sejumlah warga yang menyaksikan langsung proses pembangunan tersebut merasa kecewa.
“Kami sangat berharap jalan ini dibangun sesuai aturan dan spesifikasi yang benar. Kalau ketebalan beton saja sudah kurang dari yang ditentukan, kami khawatir jalan ini cepat rusak dan kami yang rugi,” ujar salah satu warga.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Badrudin, juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait.
“Proyek seperti ini seharusnya diawasi secara ketat, bukan dibiarkan. Kalau pengawasan lemah, pelaksana proyek seenaknya membangun asal jadi. Kami mendesak agar proyek ini dievaluasi dan diaudit oleh instansi independen,” tegasnya.
Warga dan aktivis berharap Dinas Perkim Kabupaten Tangerang segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang, evaluasi teknis, serta audit keuangan proyek. Mereka juga meminta agar ada sanksi tegas terhadap pelaksana proyek bila terbukti melakukan pelanggaran kontrak.” Tandasnya.
Penulis: Ateng







