Penabanten.com, Tangerang – proyek pembangunan betonisasi diduga tidak sesuai spesifikasiteknis di perum bumi indah tahap ll RT.03/010 blok 26 desa Sukamantri kecamatan pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten. ( 7-12-2024 )
Proyek pembangunan Betonisasi yang di perum bumi indah tahap ll Diduga dijadikan bahan korupsi. dalam pantawan awak media, ada beberapa aitem yang tidak maksimal, yang seharusnya menjadi kualitas, ternyata yang tertuang di badan jalan menjadi kuantitas, tidak berkualitas.
Herannya, dalam berjalannya pengecoran jalan tersebut, pengawas dari kabupaten Tangerang diam dan bungkam,. sedangkan pekerjaan tersebut tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). apa multi pungsi pengawas di lapangan kalau cuman jadi tameng dan membiarkan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasiteknis.
Waktu dalam pengecoran saptu malam tanggal (7-12-2024) awak media pertanyakan papan proyek kepada pekerja,. tidak di pasang kami tidak tau pak?
Lanjut awak media konfirmasi melalui seluler WhatsApp kepada pelaksana insial JM, namun JM bungkam tidak ada tanggapan diam seribu bahasa.
Salah Satu Aktifis kabupaten Tangerang endang bule Menjelaskan, proyek itu tidak jelas papan proyek tidak ada seperti proyek siluman, jangan jangan proyek Betonisasi itu suwadaya masyarakat. Ketebalan beton juga Berfariasi, pokonya amburadul,” ucap endang bule,”
Masih endang bule, proyek tersebut Harus segera di evaluasi oleh dinas kabupaten Tangerang, karena aitem aitem matrial diduga ada yang tidak tertuang dan ada yang tertuang tapi tidak maksimal, dari k3 tidak di lakukan, ketebalan beton Berfariasi dari 17centimeter sampai 10,12,11,10,14 centimeter, pemadatan tidak di lakukan,. Ucapnya.
Halsenada, papan proyek tidak terpasang. Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
Ulasan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
Seharusnya pihak pemenang tender mengacu pada , Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja,Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja, Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Juga seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
Lanjut, kami harapkan inspektorat BPKD kejaksaan kabupaten Tangerang menindak lanjuti dan evaluasi pekerjaan Betonisasi di perum bumi indah tahap ll RT.03/010 desa Sukamantri Kecamatan pasar Kemis,. sesuai undang undang di negara ini, karna diduga ada indikasi Korupsi,” Tandasnya.
( Ateng )