Penabanten.com, Tangerang – Proyek pembangunan jalan lingkungan berupa pemasangan paving blok di Kampung Palis RT 005/006, Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, kini menuai kritik tajam dari masyarakat. Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Desa (PBH) Tahun 2026 sebesar Rp 88.575.400,- tersebut dinilai dikerjakan secara serampangan atau “acak-kadut”.
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek mencatat volume pekerjaan dengan panjang 150 Meter dan lebar yang tertulis 2 CM (diduga terdapat kesalahan input data teknis pada papan proyek yang seharusnya menunjukkan ketebalan atau lebar dalam satuan meter). Namun, di luar masalah administrasi tersebut, kualitas fisik pekerjaan menjadi sorotan utama.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan (Sebut saja “X”), mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melalui sistem swakelola tersebut.
“Pemasangannya terlihat asal menempel saja, tidak rapi dan kesannya buru-buru. Kalau baru dibangun saja sudah terlihat acak-kadut seperti ini, kami ragu kekuatannya bisa bertahan lama.
Ini uang negara, uang rakyat, tapi hasilnya tidak sebanding dengan nilai anggaran yang hampir mencapai 90 juta rupiah itu,” ujar sumber tersebut kepada tim investigasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, narasumber menyebutkan bahwa minimnya pengawasan di lapangan diduga menjadi penyebab utama rendahnya kualitas pengerjaan. Kondisi paving yang tidak rata dan susunan yang renggang dikhawatirkan akan cepat rusak saat memasuki musim penghujan.
Dugaan Pemborosan Anggaran
Pengamat kebijakan publik setempat menilai jika proyek swakelola tidak dikerjakan dengan standar teknis yang benar, maka hal ini berpotensi merugikan keuangan negara. Nilai Rp 88 juta untuk jalan sepanjang 150 meter seharusnya bisa menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan estetis jika dikelola secara transparan dan profesional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kaliasin maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) belum memberikan keterangan resmi terkait ketidaksesuaian data pada papan proyek dan keluhan masyarakat mengenai kualitas fisik bangunan yang dianggap tidak maksimal.
Masyarakat berharap pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang segera turun ke lokasi untuk melakukan audit fisik dan evaluasi terhadap proyek tersebut sebelum dilakukan serah terima hasil pekerjaan.













